Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Kepala UTPD Pasar di Kota Ternate Terbukti Penipuan, Sanksi Menanti

Kepala UTPD Pasar di Kota Ternate Terbukti Penipuan, Sanksi Menanti

Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly.

Ternatehariini – Hasil Pemeriksaan terhadap Kepala UTPD Pasar Kecamatan Ternate Selatan, terkait dengan dugaan penipuan dengan iming-iming menjanjikan PNS di Kota Ternate rupanya terbukti benar.

Pemeriksaan terhadap pelaku dengan inisial Y dilaksanakan pada hari Senin, 11 Agustus 2025 yang lalu.

Kepala BKPSDM Kota Ternate sekaligus anggota Tim Pemeriksa, Samin Marsaoly, menyatakan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, tim telah menemukan bukti transaksi yang dilakukan oleh Y dengan meminta sejumlah uang kepada korban, melalui perantara yang berinisial S.

“Saat pemeriksaan, saudara S mengaku, sedangkan awalnya Y membantah, mengklaim bahwa kejadian ini hanyalah pinjam meminjam uang. Namun, ketika dikonfrontasi, keduanya akhirnya mengakui bahwa ini adalah penipuan tulen,” ujar Samin begitu diwawancarai, Selasa 12 Agustus 2025.

Dikayakan, ada dua korban dalam kasus penipuan ini, masing-masing kehilangan uang sebesar Rp 20 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 40 juta.

“Dari hasil pemeriksaan lain terhadap korban dan S, memang terdapat transaksi yang benar. S mengakui bahwa ia dapat membantu S untuk menjadi PNS, sehingga ini merupakan suatu tindakan penipuan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Y dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan pasal yang dapat mengarah pada hukuman sedang hingga berat.

“Jika dijatuhi hukuman berat, bisa jadi ia akan dipecat dari jabatannya secara keseluruhan. Sementara itu, hukuman lainnya akan dipertimbangkan oleh atasan langsung, yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Nursida Dj Mahmud,” kata Samin.

Samin menyebutkan, untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah disiapkan, dan nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman melalui Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, shingga hukuman disiplin untuk yang bersangkutan akan ditentukan pada pekan depan.

“Meski ada niat dari pihak tersebut untuk mengembalikan uang, sanksi administratif lainnya tetap akan dijatuhkan, yaitu penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala minimal selama 2 tahun,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan