Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Traffic Light Simpang Siko Kembali Menyala, Kini Diawasi e-Tilang

Traffic Light Simpang Siko Kembali Menyala, Kini Diawasi e-Tilang

Ternatehariini — Dinas Perhubungan Kota Ternate resmi mengaktifkan kembali traffic light (lampu lalu lintas) di Simpang Tiga Siko, Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan perbaikan dan pengaktifan kembali traffic light di Simpang Siko bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan serta mengontrol laju kendaraan, mengingat simpang tersebut merupakan pintu masuk utama dari arah utara menuju pusat kota.

“Ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas serta mengontrol laju kendaraan, karena simpang tersebut merupakan pintu masuk ke arah kota dari utara,” ujar Mochtar begitu diwawancarai, Senin 25 Agustus 2025 malam.

Untuk memastikan lampu lalu lintas berfungsi optimal, Dishub telah melakukan pengecekan dan uji coba selama satu jam sebelum dioperasikan secara penuh. Aktifnya kembali traffic light tersebut, pemberlakuan tilang elektronik atau e-Tilang mulai diterapkan di kawasan Simpang Siko.

Ia menyebutkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang akan merekam berbagai jenis pelanggaran, seperti, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan pelat nomor palsu, berboncengan lebih dari dua orang, Mmodifikasi kendaraan tidak sesuai aturan serta menerobos lampu merah.

“Berfungsinya traffic light atau lampu merah di Simpang Siko, maka e-Tilang diberlakukan,” tegas Mochtar.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Ternate, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami menghimbau masyarakat Kota Ternate, utamanya pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan