Ternate Hari ini
Beranda Publik 3.645 Formasi PPPK Paruh Waktu Dibuka, Tenaga Teknis Mendominasi

3.645 Formasi PPPK Paruh Waktu Dibuka, Tenaga Teknis Mendominasi

Ternatehariini – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, secara resmi mengumumkan alokasi kebutuhan serta daftar peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor: 800.1.2.3/4613/IX/2025 tertanggal 14 September 2025, dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1039 Tahun 2025 terkait penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Berdasarkan pengumuman tersebut, total alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Kota Ternate mencapai 3.645 formasi, yang terbagi atas, Tenaga Guru sebanyak 528 formasi, Tenaga Kesehatan: 215 formasi, Tenaga Teknis: 2.902 formasi.

Peserta yang memenuhi syarat adalah mereka yang termasuk dalam salah satu dari tiga kategori diantaranya, Terdaftar di database BKN Tahun 2022, dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024 sampai tahap tes CAT SKD dan/atau SKB (kode: R3T); Terdaftar di database BKN, dan telah mengikuti seleksi PPPK Periode I dan/atau II Tahun 2024 hingga tahap Seleksi Kompetensi (kode: R2/R3/R3b/R3T) serta Tidak terdaftar di database BKN, namun telah mengikuti seleksi PPPK Periode II hingga tahap Seleksi Kompetensi (kode: R4).

Batas Akhir Unggah Dokumen: 22 September 2025

Peserta diwajibkan melakukan pemberkasan secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing paling lambat 22 September 2025. Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi: Pas foto terbaru (formal, latar merah, JPG/JPEG, maksimal 500 KB); Scan asli ijazah (PDF, maksimal 1.000 KB); Scan asli transkrip nilai (PDF, maksimal 1.000 KB); Surat Pernyataan 5 Poin dengan materai Rp10.000 (PDF, maksimal 1.000 KB);

Kemudian, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri dengan keterangan sesuai keperluan PPPK Paruh Waktu (PDF, maksimal 1.000 KB); Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah dan Surat Bebas Napza dari BNN (PDF, maksimal 1.000 KB masing-masing).
Semua dokumen harus jelas, rapi, dan sesuai ketentuan. Kegagalan mengunggah dokumen hingga tenggat waktu akan menyebabkan peserta dianggap gugur atau mengundurkan diri.

Pemkot Ternate menegaskan, peserta yang terbukti memberikan data palsu atau tidak sesuai akan dihapus kelulusannya dan diberhentikan sebagai PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panitia Seleksi mengingatkan bahwa seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta juga wajib membaca seluruh isi pengumuman dengan teliti, karena kelalaian merupakan tanggung jawab pribadi.

Informasi resmi hanya akan diumumkan melalui Situs web: https://bkpsdm.ternatekota.go.id, Facebook: @BKPSDMDTernate, Instagram: @bkpsdm_ternate, WhatsApp Resmi: BKPSDM Kota Ternate.

Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri, dapat melakukannya melalui laman SSCASN dengan mengunggah surat pengunduran diri sesuai format Lampiran II pengumuman ini.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan