Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Pemkot Pastikan Pungutan Tes Kesehatan PPPK Sesuai Aturan

Pemkot Pastikan Pungutan Tes Kesehatan PPPK Sesuai Aturan

Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate memastikan bahwa pungutan biaya pelayanan kesehatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dilakukan RSUD Kota Ternate merupakan pendapatan daerah yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menegaskan bahwa biaya yang terkumpul dari pemeriksaan kesehatan jasmani tersebut, telah masuk sebagai bagian dari pendapatan lain-lain yang sah milik daerah. “Memang biaya itu masuk pendapatan daerah karena ada aturan yang mengatur,” ujar Tauhid.

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini pendapatan dari pemeriksaan kesehatan tersebut telah mendekati angka Rp 200 juta.

Sementara itu, Direktur RSUD Kota Ternate, Muhammad Sagaf, menjelaskan bahwa rumah sakit berperan sebagai institusi layanan jasa kesehatan, dan pemeriksaan terhadap calon PPPK paruh waktu merupakan bagian dari pelayanan tersebut.

“Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini disesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023,” jelas Sagaf.

Menurutnya, langkah yang diambil manajemen RSUD telah sesuai dengan prosedur, karena rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan memiliki kewajiban untuk mendukung proses seleksi PPPK.

“Rumah sakit merupakan salah satu lini sektor yang dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah, termasuk dari kegiatan pelayanan bagi PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

Berdasarkan data, sebanyak 3.645 calon PPPK paruh waktu, sebagian besar telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Ternate. Potensi pendapatan dari kegiatan ini mencapai lebih dari Rp 300 juta. Namun demikian, pihak RSUD masih melakukan verifikasi data karena pemeriksaan masih berlangsung.

“Kami akan melakukan double check terhadap jumlah yang sudah melakukan pemeriksaan, berdasarkan data resmi dari BKPSDM Kota Ternate,” jelas Sagaf.

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi screening umum hingga pemeriksaan kesehatan jiwa. Apabila ditemukan indikasi medis lain selama proses pemeriksaan, pihak rumah sakit akan menyampaikan catatan tersebut kepada instansi terkait sebagai bentuk koordinasi antara Pemerintah Kota Ternate, BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan RSUD.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan