Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Kades Baburino Resmi Jadi Tersangka Korupsi ADD dan DD, Negara Rugi Rp 800 Juta

Kades Baburino Resmi Jadi Tersangka Korupsi ADD dan DD, Negara Rugi Rp 800 Juta

Ternatehariini — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Baburino, Kecamatan Maba, Radius Sabuanga sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Haltim menemukan adanya penyalahgunaan anggaran desa tahun 2019 hingga 2023, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 800 juta.

“Jadi, Kades Baburino telah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan ADD dan DD dari tahun anggaran 2019 sampai 2023,” ujar Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, kepada awak media pada Selasa, 23 September 2025.

Satria menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung sejak Juni 2025. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Kejari menetapkan tersangka pada September 2025.

“Hari ini, kami resmi mengeluarkan surat penetapan tersangka dan segera melakukan pemanggilan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Satria menegaskan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk sementara, baru satu tersangka. Namun kami masih mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan turut dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan