Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara BPJN Maluku Utara Bantah Dugaan Proyek Mangkrak dan Mark-Up Anggaran

BPJN Maluku Utara Bantah Dugaan Proyek Mangkrak dan Mark-Up Anggaran

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Navy Anugerah Umasangadji.

Ternatehariini – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Navy Anugerah Umasangadji, menyatakan pihaknya menghargai perhatian, kepedulian, serta partisipasi masyarakat, termasuk Front Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara, dalam mengawal pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Maluku Utara.

Navy menegaskan, BPJN Maluku Utara terbuka terhadap kritik, saran, dan pengawasan masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama membangun infrastruktur yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat, sejalan dengan moto “Menghubungkan Wilayah, Menguatkan Masa Depan.”

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara konstruktif, dengan menyampaikan masukan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, BPJN Maluku Utara meluruskan sejumlah dugaan yang disampaikan Front Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara. Navy menjelaskan bahwa pekerjaan pada ruas Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Utara, serta akses menuju Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Kota Ternate merupakan bagian dari program pembangunan dan preservasi jalan nasional yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk pekerjaan reguler Tahun Anggaran 2025, sebagian besar paket pekerjaan telah selesai 100 persen,” jelasnya.

Sementara itu, paket pekerjaan yang masih dalam masa konstruksi menunjukkan progres fisik di atas 90 persen dan direncanakan selesai pada 31 Desember 2025, sesuai masa kontrak.

Adapun penanganan ruas jalan melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) sebagian besar menggunakan skema kontrak tahun jamak (multi years contract) yang berakhir pada tahun 2026. Dengan demikian, secara kontraktual pekerjaan tersebut masih berjalan dan belum berakhir.

“Tidak benar jika disebutkan pekerjaan-pekerjaan tersebut mangkrak atau tidak memiliki kepastian kontrak,” tegas Navy.

Terkait dugaan mark-up anggaran, BPJN Maluku Utara memastikan hal tersebut tidak benar. Seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi mengacu pada standar biaya, analisis harga satuan, serta regulasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum.

“Tidak ada mark-up anggaran. Nilai kontrak disusun berdasarkan DED, RAB, Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Reviu Perkiraan Biaya (RPB) yang dilakukan secara berjenjang,” ujarnya.

Proses pengadaan dilaksanakan secara transparan dan kompetitif melalui sistem pengadaan elektronik (LPSE) serta diawasi oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada dugaan korupsi maupun konspirasi internal di BPJN Maluku Utara,” kata Navy.

Ia menambahkan, seluruh pelaksanaan kegiatan berada dalam pengawasan berlapis, mulai dari pengawasan internal, Inspektorat Jenderal, BPK, hingga pendampingan aparat penegak hukum sesuai kebutuhan. BPJN Maluku Utara berkomitmen penuh terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.

Menanggapi isu jual beli jabatan, Navy dengan tegas membantahnya. Menurutnya, pengisian jabatan dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku, berbasis kompetensi dan kinerja, serta mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Dalam hal pengendalian mutu, BPJN Maluku Utara menerapkan pengawasan secara menyeluruh dan ketat, meliputi pengujian material melalui laboratorium kompeten, persetujuan Job Mix Formula (JMF/JMD) yang dikendalikan secara ketat, pengawasan lapangan harian oleh konsultan pengawas dan tim teknis BPJN, serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Sebelumnya, Front Pemuda Peduli Maluku Utara (FPP Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ternate dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Senin, 22 Desember 2025.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan