Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Pimpinan OPD dan BendaharaHalmahera Timur Dilarang Keluar Daerah

Pimpinan OPD dan BendaharaHalmahera Timur Dilarang Keluar Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Ricfhat.

Ternatehariini – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ricky Chairul Ricfhat, menegaskan larangan bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bendahara untuk keluar daerah selama proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penegasan tersebut disampaikan Sekda Ricky saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Halmahera Timur, Senin 26 Januari 2026.

Menurut Ricky, seluruh pimpinan OPD, PPK, dan bendahara diminta tetap berada di Kota Maba, Ibu Kota Kabupaten Haltim, guna memastikan kelancaran proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.

“Pimpinan OPD, PPK, dan bendahara saya minta untuk tidak keluar daerah. Semua harus stay di Maba selama pemeriksaan BPK berlangsung,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kehadiran BPK di Kabupaten Halmahera Timur dimulai sejak 26 Januari 2026 dan akan berlangsung selama 31 hari ke depan, dengan agenda awal berupa entry meeting bersama Pemerintah Kabupaten Haltim.

“Agenda BPK di Haltim dimulai hari ini dan akan berlangsung hingga 31 hari ke depan,” ujar Ricky.

Lebih lanjut, Sekda meminta seluruh OPD, PPK, dan bendahara untuk menyiapkan seluruh administrasi, khususnya laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun anggaran sebelumnya, agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.

“Seluruh administrasi harus disiapkan dengan baik, terutama laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun lalu,” katanya.

Ricky juga menjelaskan bahwa entry meeting merupakan pertemuan resmi yang diselenggarakan BPK dengan instansi atau pemerintah daerah yang akan diperiksa, sebagai tahapan awal pemeriksaan.

Entry meeting bertujuan membangun komunikasi, menyamakan persepsi, serta menandai dimulainya pemeriksaan BPK, baik pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan terinci,” jelas mantan Kepala Bappeda Haltim tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan