Satpol PP Tertibkan Sebuah Kios di Kelurahan Gamalama Ternate
Ternatehatiini – Satpol PP Kota Ternate menertibkan sebuah kios di trotoar dekat Muara Mall, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada hari Senin, 14 April 2025.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, sebelumnya, pemilik kios diberi waktu tiga hari sejak 9 April, untuk membongkar kios sendiri, tetapi tidak ada tindakan dari mereka.
“Ternyata tidak diindahkan, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas, untuk melakukan pembongkaran,” kata Fhandy.
Kios tersebut melanggar Perda No. 04 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 14 Ayat 1 yang melarang berjualan di jalan dan trotoar.
Selain banguna kios, lanjut Fhandy, petugas juga menemukan seorang warga yang menjual pisang di depan perumahan Bella. Petugas meminta pemilik lapak, untuk meninggalkan lokasi dan memberi peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Jika pelanggaran sama terjadi lagi, petugas akan mengambil tindakan lebih tegas sesuai peraturan,” pungkasnya.







