Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Halteng Tegaskan Status Tiga Pulau dalam Rapat Verifikasi Kemendagri

Halteng Tegaskan Status Tiga Pulau dalam Rapat Verifikasi Kemendagri

Ternateharini – Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, menghadiri rapat koordinasi dan verifikasi data penguatan status kepemilikan Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas bersama Tim Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Selasa 3 Maret 2026.

Rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku Utara itu dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan dihadiri jajaran Pemprov Maluku Utara, Tim Kemendagri, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2/e.244/BAK tertanggal 12 Februari 2026 tentang permintaan kelengkapan data dan dokumen tiga pulau, yakni Pulau Sain (Sayang), Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas.

Agenda ini juga merespons undangan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, terkait koordinasi dan verifikasi administrasi kewilayahan.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A Kadir, menekankan pentingnya penyelesaian administratif secara objektif dan berbasis data guna, mencegah potensi konflik antarwilayah.

“Secara historis, bukan saja ketiga pulau tersebut, tetapi wilayah Papua Barat Daya sebelumnya merupakan bagian dari Maluku Utara sebelum pemekaran. Namun saat ini kita berdiri di atas NKRI. Yang perlu kita lakukan adalah meluruskan administrasi kewilayahan agar tidak terjadi ekses yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil, dalam forum tersebut menegaskan bahwa sejak masa pemerintahan Kesultanan Tidore, ketiga pulau dimaksud telah menjadi bagian dari wilayah Halmahera Tengah.

“Sejak pemerintahan Kesultanan Tidore, status ketiga pulau ini sudah paten sebagai bagian dari wilayah Halmahera Tengah. Kami meminta agar Tim Kemendagri berhati-hati dalam memutuskan persoalan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat di tiga pulau tersebut menggunakan Bahasa Patani/Gebe serta secara administratif masuk dalam kawasan Hutan Lindung berdasarkan keputusan menteri. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, kata dia, berharap ada ketegasan dan konsistensi dalam menjaga kepastian kewilayahan untuk menghindari konflik antar daerah.

Sementara, Ketua Tim Kemendagri, Winuntoro, menjelaskan bahwa pihaknya membentuk dua tim untuk menghimpun informasi secara komprehensif, masing-masing di Papua Barat Daya dan Maluku Utara.

“Kami tidak memutuskan. Kami menggali informasi yang cukup untuk dikembangkan sebagai bahan pertimbangan pimpinan. Seluruh data akan kami komunikasikan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut,” jelasnya.

Tim Kemendagri meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melengkapi dokumen pendukung, meliputi bukti administrasi pelayanan pemerintahan, dokumen sejarah, data geospasial, hingga dokumen terkait wilayah adat.

Kepala Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, turut menyampaikan bahwa masyarakat setempat telah lama mengelola pulau tersebut secara turun-temurun.

“Warga kami yang berkebun di pulau tersebut kerap mendapatkan intimidasi agar tidak lagi berkebun. Namun karena sudah turun-temurun kami kelola, kami tetap bertahan. Kami memiliki historis dan data yang cukup lengkap,” ujarnya.

Asisten I Setda Halmahera Tengah menyebut pihaknya telah merangkum data historis, termasuk peta pada masa kolonial Belanda, terkait penetapan kekuasaan Kesultanan Tidore. Seluruh dokumen tersebut akan diserahkan kepada tim provinsi dan Kemendagri sebagai bahan verifikasi lanjutan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan