Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik DPRD-Pemda Haltim Tetapkan 27 Ranperda dalam Propemperda 2026

DPRD-Pemda Haltim Tetapkan 27 Ranperda dalam Propemperda 2026

Ternatehariini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II yang digelar pada Jumat malam, 27 Maret 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, didampingi Wakil Ketua II Abdul Latif Mole. Turut hadir Bupati Haltim Ubaid Yakub serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Haltim.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Haltim, Sodiq Efendi, mengatakan Propemperda merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemda dalam menjalankan fungsi legislasi selama satu tahun anggaran.

“Terdapat 27 Ranperda yang akan dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Daerah pada tahun 2026,” ujarnya.

Ranperda usulan DPRD meliputi sejumlah bidang strategis, antara lain pemilihan kepala desa, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengaturan minuman beralkohol, ruang terbuka hijau, pelestarian bahasa daerah, keolahragaan, inovasi daerah, serta penanggulangan dan pencegahan stunting.

Selain itu, terdapat pula Ranperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi pesantren, BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan masyarakat hukum adat, perlindungan tanah adat, serta penyertaan modal pemerintah daerah. DPRD juga mengusulkan revisi Perda Nomor 20 Tahun 2007 tentang BUM Perdana Cipta Mandiri dan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Sementara itu, Ranperda usulan Pemda mencakup pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027. Selain itu, terdapat Ranperda tentang keterbukaan informasi publik, pemberdayaan nelayan kecil dan budidaya ikan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tata cara penyusunan Propemperda, pelestarian kekayaan intelektual komunal, serta pelestarian warisan budaya.

Pemda juga mengusulkan Ranperda terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika, serta revisi Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Seluruh usulan tersebut telah disepakati menjadi 27 Ranperda yang akan dibahas bersama pada tahun 2026,” kata Sodiq.

Terpisah, Bupati Haltim Ubaid Yakub menyatakan kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat Haltim,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan