Dituding Suap DPRD, Pemilik Villa di Ternate Tempuh Jalur Hukum
Ternatehariini – Agusti Talib, pemilik Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin 4 Mei 2026.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Julfandi Gani, S.H. and Partner, dan telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/31/V/Res.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.
Agusti membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Ternate. Ia menilai informasi tersebut merupakan fitnah yang telah berkembang liar di ruang publik.
“Saya tidak pernah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Kota Ternate. Informasi itu adalah fitnah yang menyesatkan hingga dikonsumsi oleh publik,” tegas Agusti dalam pernyataannya.
Ia mengaku tuduhan tersebut, telah merugikan dirinya dan keluarga, sehingga meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk bertanggung jawab secara hukum.
Terkait polemik keberadaan Villa Lago Montana yang disebut berada di kawasan hutan lindung dan sempadan danau, Agusti menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Ternate untuk ditangani sesuai aturan yang berlaku.
“Saya menghargai dinamika yang ada. Soal tata ruang, saya serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Ternate sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Ia menyebut laporan ini, berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah ini akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut,” tegasnya.




