Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Penetapan Tersangka dan DPO terhadap Masyarakat Adat Penolak Tambang NHM Dinilai Langgar HAM

Penetapan Tersangka dan DPO terhadap Masyarakat Adat Penolak Tambang NHM Dinilai Langgar HAM

Ilustrasi AI Image

Ternatehariini – Organisasi Pembela Perempuan dan Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyampaikan keprihatinan serius atas langkah Polres Halmahera Utara yang menetapkan sejumlah masyarakat adat sebagai tersangka serta menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato, perempuan adat sekaligus pembela HAM di Malifut, Halmahera Utara.

Penetapan tersebut, berkaitan dengan konflik antara warga dan perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). PPMAN menilai tindakan aparat tidak cermat, terburu-buru, dan berpotensi mengkriminalisasi perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah adat mereka.

Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus, mengatakan penetapan tersangka maupun penerbitan DPO, seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, pemeriksaan objektif, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.

“Penegakan hukum oleh kepolisian tidak boleh berdasar pada pesanan pengusaha maupun praktik korup yang diindikasikan terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Syamsul, dalam pres rilis yang diterima, pada Selasa 19 Mei 2026.

Menurutnya, proses hukum yang dilakukan Polres Halmahera Utara diduga tidak mempertimbangkan konteks konflik agraria, relasi kuasa antara perusahaan dan masyarakat, serta hak konstitusional masyarakat adat untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merugikan kehidupan sosial, budaya, dan lingkungan mereka.

PPMAN menilai pendekatan represif aparat di tengah konflik antara warga dan perusahaan tambang, justru berisiko memperburuk situasi. Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, serta mempersempit ruang dialog untuk penyelesaian konflik secara damai.

“Penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato harus dilakukan secara sangat hati-hati dan proporsional. Status DPO tidak boleh dijadikan instrumen tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, dan keberlangsungan komunitas adat,” tegasnya.

PPMAN mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, dan independensi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan konflik sumber daya alam.

Selain itu, negara dinilai memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi serta berbagai instrumen hak asasi manusia. Karena itu, PPMAN mendesak Polres Halmahera Utara meninjau kembali penetapan tersangka dan penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Mereka juga meminta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah dan lingkungan hidupnya.
PPMAN turut mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI memeriksa Kapolres Halmahera Utara serta mengevaluasi kebijakan penegakan hukum yang diduga menyebabkan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di Halmahera Utara.

Selain itu, Komisi III DPR RI diminta memanggil Kapolri terkait pola penegakan hukum terhadap masyarakat adat yang dinilai kerap mengabaikan hak-hak konstitusional warga.
Mabes Polri dan Polda Maluku Utara juga diminta melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik maupun Kapolres Halmahera Utara.

PPMAN juga meminta pemerintah daerah dan lembaga terkait segera memfasilitasi penyelesaian konflik yang berorientasi pada perlindungan hak masyarakat adat dan pemulihan hubungan sosial di tingkat komunitas.

“Kriminalisasi bukan solusi atas konflik agraria dan sumber daya alam. Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan justru memperkuat ketimpangan dan tekanan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya,” tutup Syamsul.

SMIT: Negara Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Korporasi

Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, juga menyoroti penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato. Menurutnya, perempuan adat tersebut dituduh mengambil emas di wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakatnya sendiri.

“Penetapan itu mencerminkan watak hukum yang represif dan tidak berpihak,” kata Mesak, Rabu 20 Mei 2026.

Ia menilai kasus tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola panjang kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Negara dinilai gagal melihat konflik agraria sebagai persoalan struktural dan justru mereduksinya menjadi perkara pidana.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini adalah cara kekuasaan bekerja untuk melindungi modal dan menekan rakyat,” ujarnya.

Mesak menyebut eskalasi konflik meningkat sejak PT NHM diakuisisi PT Indotan Halmahera Bangkit (IHB). Menurutnya, kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam situasi tersebut, ia menilai negara memiliki tanggung jawab politik dan struktural atas konflik yang terus berulang, termasuk Kantor Staf Presiden (KSP), Mabes Polri, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

SMIT menilai KSP gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik strategis nasional. Sementara Mabes Polri dianggap membiarkan aparat di daerah menggunakan pendekatan represif terhadap warga, dan Kementerian ESDM dinilai terus membuka ruang ekspansi tambang tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat.

“Ironisnya, negara hadir secara utuh ketika melindungi investasi, tetapi absen ketika rakyat dikriminalisasi. Ini wajah nyata ketimpangan struktural,” tegas Mesak.

SMIT memastikan bahwa, akan membawa kasus tersebut secara resmi ke KSP, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM. Menurutnya, apa yang terjadi di Halmahera Utara merupakan ujian nyata terhadap implementasi Pasal 33 UUD 1945.

“Selama tanah rakyat masih dirampas dan mereka yang bertahan justru diburu, maka Pasal 33 hanya akan menjadi teks yang kehilangan makna,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan