Paripurna DPRD Haltim, Pemda Diwakili Asisten III
Ternatehariini – Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dengan agenda penutupan masa sidang III, Rabu malam 20 Mei 2026, berlangsung tanpa dihadiri Bupati Haltim Ubaid Yakub, Wakil Bupati Anjas Taher, maupun Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat.
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Haltim itu dipimpin Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, didampingi Wakil Ketua II DPRD Haltim, Djon Nguraitji.
Sementara Pemerintah Daerah Haltim diwakili Asisten III Setda Haltim, Badalan Uat. Turut hadir sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketidakhadiran Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda diketahui karena sedang melaksanakan kunjungan kerja di luar daerah, masing-masing di Jakarta dan Lombok.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Haltim, Dirwan Din, menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan pemerintah desa di 102 desa di Kabupaten Haltim.
Dirwan mengatakan, pelayanan publik di tingkat desa hingga kini masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah, terutama pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi I DPRD Haltim menunjukkan masih banyak pemerintah desa yang belum menjalankan pelayanan secara optimal,” ujar Dirwan.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kebutuhan dan kepuasan masyarakat di desa. Padahal, pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat.
“Oleh karena itu, kualitas pelayanan harus benar-benar diperhatikan demi terciptanya pemerintahan yang baik dan responsif,” katanya.
Dirwan meminta pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait segera mengambil langkah konkret dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh desa di Haltim.
“Monitoring dan evaluasi ini penting agar pemerintah daerah mengetahui secara langsung kendala yang dihadapi pemerintah desa, baik dalam administrasi, pelayanan masyarakat, maupun tata kelola pemerintahan desa,” jelasnya.
Selain itu, Komisi I DPRD Haltim juga mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan disiplin kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Dirwan, aparatur desa dituntut lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan yang tidak berbelit-belit. Aparatur desa harus mampu memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa tidak hanya menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan masyarakat di desa masing-masing.
“Pemerintah desa harus mampu melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan warga dalam setiap pelayanan,” pungkasnya.




