Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Ruang Tangkap Menyusut, Nelayan Teluk Weda Bertaruh Hidup

Ruang Tangkap Menyusut, Nelayan Teluk Weda Bertaruh Hidup

Nelayan Halmahera Tengah bertaruh melawan kapal perusahan di Perairan Teluk Weda (Dok:Tan Sagea)

Senja perlahan turun di Teluk Weda, Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara. Langit memerah ketika perahu kayu milik Lariando merapat ke bibir pantai Desa Sagea pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIT.

Ombak kecil memukul lambung perahu saat ia membungkuk mengikat tali tambatan.

Setelah itu, Lariando mengangkat papan penutup di tengah perahunya. Di bawah papan tersebut tersimpan hasil tangkapan hari itu. Jumlahnya tidak banyak.

Selama kurang lebih dari 20 tahun, ia menggantungkan hidupnya sebagai nelayan di Teluk Weda. Namun dalam beberapa tahun terakhir, hasil tangkapan yang ia peroleh tidak lagi seperti dulu, sebelum kawasan industri pertambangan nikel berkembang di wilayah tersebut.

Hal ini dikarenakan ramainya aktivitas kapal tongkang di laut setempat, bahkan rompong miliknya ditabrak kapal tersebut yang berlalu lalang di perairan weda.

“Padahal rompon itu tempatnya ikan, jadi kalau ditabrak, maka pastinya berpengaruh terhadap hasil tangkap, karena tempat ikan berkumpul disitu,” katanya.

Nelayan Desa Sagea ini mengaku biaya pembuatan rumpon hingga mencapai Rp 10 juta per rompong.

“Pada saat kejadian kita sempat senter kapal, tapi tidak terlihat plat kapalnya. Kejadian seperti ini bukan hanya saya, nelayan yang lain juga sama, rumponnya juga ditabrak,” cerita Lariando.

Ia juga mengaku jarak untuk memancing ikan saat ini semakin jauh, sehingga membuatnya nelayan semakin menjauh. Ini sangat berbeda dengan yang dulu sebelum adanya tambang, karena kalau memancing di pesisir saja sudah bisa dapat. Namun sekarang jika hasilnya banyak harus dengan jarak yang jauh.

Sementara, Nelayan Desa Lelilef Woebulen, Otinie mengaku saat ini hasil tangkapannya jauh berbeda dengan sebelum masuknya industri nikel.

“Dulu itu hasil ikan yang kita dapat itu banyak, karena mudah, tapi sekarang itu cuma sedikit” katanya.

Hasil yang didapatkan ini, bahkan bisa dijual baik tetangga dan juga warga setempat yang ingin membeli. Harga yang dijual sepuluh ekor seharga Rp 10 ribu.

“Tapi sekarang sangat mahal, bahkan ada ikan yang kita beli dari Tobelo Halmahera Utara, ada juga dari Patani yang ada enam ekor senilai Rp 30 ribu per kilo”, ujarnya.

Masalah yang dihadapi para nelayan, bukan hanya gangguan kapal tongkang, tetapi juga biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tak sebanding dengan hasil tangkapan.

Sebelum ada industri nikel, harga ikan Rp 5 ribu bisa dapat sepuluh ekor bahkan lebih, namun saat ini harganya mencapai Rp 20 ribu. Jadi harga ikan sudah sangat mahal, ditambah lagi hasil tangkapan sangat berkurang.

Menurutnya, sebelum hadirnya industri pertambangan nikel di kawasan setempat, pendapatnya hingga mencapai jutaan, sebab, jika pergi memancing hanya semalam saja, bisa dapat ikan sampai puluhan kantong kresek.

“Kalau sekarang, paling banyak 10-15 kantong ikan. Tidak sebanding dengan BBM yang sekali melaut bisa habis 5 liter. Kalau dijual Rp20 ribu per kantong, paling hanya dapat sekitar Rp300 ribu,” katanya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara menunjukkan produksi perikanan tangkap di Kabupaten Halmahera Tengah mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir.

Meski pada 2021 produksi tercatat sebesar 37.295 ton dan meningkat menjadi 39.757 ton pada 2022. Namun setelah itu jumlahnya menurun.

Penurunan produksi ini terjadi di tengah ekspansi kawasan industri nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di pesisir Teluk Weda. Kehadiran industri ekstraktif tersebut tidak hanya mengubah lanskap lingkungan, tetapi juga mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat pesisir.

Perubahan itu terlihat dari pergeseran mata pencaharian warga yang dipicu oleh semakin menyusutnya wilayah tangkap nelayan dan pesatnya pembangunan kawasan industri.

Dalam kondisi ini, nelayan kecil menghadapi persaingan yang tidak seimbang. Mereka harus berbagi ruang laut dengan kapal tongkang pengangkut nikel yang beroperasi secara masif di perairan Teluk Weda.

Sejak kawasan industri IWIP berkembang, berbagai infrastruktur industri dibangun di wilayah pesisir. Mulai dari pelabuhan, bandara, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), kawasan hunian pekerja, hingga area penampungan stok nikel dan batu bara.

Ruang Nelayan yang Terhimpit

Aktivitas kapal tongkang yang hilir mudik di perairan teluk, membuat nelayan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan ikan.

Padahal, dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang RZWP3K, Teluk Weda ditetapkan sebagai zona perikanan tangkap dan kawasan potensial wisata bawah laut.

Aturan tersebut juga menyebutkan dalam Pasal 56 bahwa aktivitas penangkapan ikan idealnya dilakukan pada jarak 4-12 mil dari garis pantai. Namun, kondisi di lapangan kini jauh berbeda.

Jaringan Anti Tambang (JATAM) Maluku Utara, dalam laporannya tentang “Penaklukan dan Perampokan Halmahera: IWIP sebagai Etalase Kejahatan Strategis Nasional Negara-Korporasi” menyebutkan bahwa, saat ini terjadi perubahan peta perubahan tangkap nelayan di sekitar kawasan industri PT IWIP, yang sebelumnya hanya berjarak 10-20 kilometer, namun yang terjadi sekarang hingga 113 kilometer.

Peta perubahan wilayah tangkap nelayan di sekitar kawasan industri PT IWIP

Perubahan jarak tangkap nelayan ini, bukan hanya sekedar angka statistik, tetapi ini merupakan gambaran nyata tentang bagaimana ruang hidup nelayan kecil yang dipaksa menyusut secara drastis.

Jarak sepuluh hingga dua puluh kilometer sangat memungkinkan untuk menggunakan perahu kecil, biaya yang dikeluarkan, waktu tempuh yang singkat. Namun, peta wilayah tangkap itu berubah secara ekstrim.

Nelayan dipaksakan menempuh hingga 113 kilometer ke laut untuk menemukan ikan, ini pergeseran lima kali lipat dari kondisi sebelumnya. Bagi nelayan kecil, pergeseran ini terasa seperti pengusiran diam-diam dari ruang tangkap mereka sendiri.

Lalu Lintas Kapal dan Tekanan Ekosistem

Hasil pantauan navigasi kapal di perairan Teluk weda dengan menggunakan aplikasi app.maritimeoptima.com terdapat sebanyak 29-30 kapal berupa curah kering (merah) dan kapal tarikan (biru) memenuhi perairan Teluk Weda setempat.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, menilai aktivitas kapal tongkang di perairan Teluk Weda memberi tekanan besar terhadap kehidupan nelayan.

Menurutnya, lalu lintas tongkang yang semakin masif membuat ruang tangkap nelayan terganggu. Dampak gangguan itu tidak hanya pada hasil tangkapan, tetapi juga memaksa nelayan mengubah pola melaut. Mereka harus mencari ikan lebih jauh dari wilayah tangkap tradisional.

“Mau tidak mau, nelayan harus melaut sampai ke perairan Widi,” ujarnya saat diwawancarai, 12 Maret 2026.

Astuti juga menyoroti perubahan demografis yang terjadi sejak masuknya industri tambang. Jumlah penduduk meningkat pesat, namun tidak diikuti dengan peningkatan hasil produksi perikanan.

“Sebelum pertambangan hadir, jumlah penduduk masih sedikit. Sekarang meningkat, tapi hasil tangkap nelayan justru menurun,” katanya.

Ia menyebutkan, ada kekhawatiran dari masyarakat terkait keamanan konsumsi ikan hasil melaut. Sejumlah warga mulai mengurangi konsumsi ikan karena dugaan kontaminasi logam berat.

“Hasil tangkapan kurang dikonsumsi karena terindikasi terkontaminasi,” ujarnya.

Padahal, Teluk Weda merupakan bagian dari kawasan Coral Triangle yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Wilayah ini menjadi habitat penting bagi berbagai ekosistem pesisir seperti mangrove, terumbu karang, dan padang lamun.

Data menunjukkan, luas mangrove di kawasan ini mencapai sekitar 1.733,6 hektar yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti Weda, Weda Tengah, dan Weda Utara. Setidaknya terdapat 13 spesies mangrove, dengan beberapa jenis dominan seperti Rhizophora dan Bruguiera.

Selain itu, terdapat sekitar 85 gugusan terumbu karang dengan luas mencapai 1.773 hektar. Sementara padang lamun diperkirakan seluas 111 hektar yang tersebar di bagian utara dan tengah teluk.

Namun, berbagai ekosistem tersebut kini menghadapi tekanan akibat ekspansi industri nikel.

Sejumlah penelitian menunjukkan adanya penurunan kualitas perairan dalam beberapa tahun terakhir.

Penelitian WALHI Maluku Utara pada 2023 menemukan indikasi pencemaran di sejumlah titik sekitar kawasan industri. Sampel diambil dari enam lokasi, mulai dari Desa Gemaf hingga kawasan pelabuhan dan reklamasi.

Hasilnya menunjukkan beberapa parameter kualitas air berada di luar baku mutu. Salinitas tercatat lebih rendah dari standar, sementara kadar nitrat, fosfat, dan amonia melebihi ambang batas.

Kandungan logam berat seperti besi dan nikel yang melampaui standar lingkungan juga ditemukan.

Pencemaran ini tidak berhenti di perairan. Logam berat yang masuk melalui aliran sungai kemudian terakumulasi di sedimen dan masuk ke rantai makanan laut. Organisme kecil seperti plankton menyerap zat tersebut, yang kemudian berpindah ke ikan dan kerang yang kemudian dikonsumsi manusia.

Pengujian terhadap sejumlah spesies seperti kerang kima, ikan kakatua, dan ikan baronang, menunjukkan adanya kerusakan jaringan organ.

Astuti menegaskan bahwa, temuan ini bukan sekadar indikasi awal. Di dalam tubuh ikan dan biota ditemukan logam berat.

Kerusakan organ seperti usus, ginjal, dan hati menjadi bukti bahwa pencemaran telah mencapai tingkat biologis. Artinya, pencemaran tidak hanya terjadi di air dan sedimen, tetapi sudah masuk ke dalam tubuh organisme laut.

Kondisi ini berdampak langsung pada manusia, terutama masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut sebagai sumber protein.

Paparan logam berat seperti merkuri, timbal, dan kadmium dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari kerusakan saraf hingga risiko kanker.

Temuan ini diperkuat oleh penelitian Nexus3 Foundation bersama Universitas Tadulako pada April 2025. Studi tersebut menganalisis sampel air, sedimen, ikan, hingga darah masyarakat di sekitar kawasan industri.

Sebanyak 16 sampel ikan diuji, dan seluruhnya terdeteksi mengandung logam berat.

Merkuri dan arsenik ditemukan di semua sampel. Sementara nikel, kadmium, dan kromium juga terdeteksi pada beberapa jenis ikan dengan konsentrasi bervariasi.

Atas kondisi tersebut, WALHI Maluku Utara mendesak langkah tegas dari pemerintah. Ia menyatakan moratorium tambang menjadi salah satu solusi yang perlu dipertimbangkan.

“Kami mendesak moratorium, bahkan penutupan tambang,” tegasnya.

Ia menilai daya dukung lingkungan di Maluku Utara sangat terbatas, karena wilayahnya didominasi pulau-pulau kecil. Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah dan lembaga legislatif.

“Hampir semua pulau sudah dikelilingi tambang. Bahkan banyak yang tidak taat hukum,” ungkapnya.

Dosen Perikanan dan Kelautan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Aziz Husen, menyebut kehidupan masyarakat pesisir di Teluk Weda Tengah dulu sangat bergantung pada laut. Namun, kondisi itu berubah sejak masuknya industri hilirisasi nikel.

“Dulu masyarakat pesisir hidup dari laut sebagai sumber utama kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Kini, lanskap pesisir Teluk Weda telah berubah drastis. Kawasan yang dulunya menjadi ruang tangkap nelayan beralih fungsi menjadi area industri pengolahan nikel.

“Pesisir Teluk Weda sudah jadi pabrik-pabrik pengolahan nikel dan fasilitas industri lain,” lanjutnya.

Perubahan ini berdampak langsung pada jumlah nelayan. Aziz mengatakan, banyak nelayan beralih profesi karena semakin sulitnya mencari ikan.

“Nelayan sekarang bisa dihitung dengan jari dan sebagian sudah menjadi pekerja tambang dan sektor lain,” ungkap Aziz.

Penurunan hasil tangkapan berkaitan erat dengan menurunnya kualitas lingkungan laut. Ia merujuk pada penelitian bersama Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako (2024).

“Hasil penelitian menunjukkan kandungan logam berat seperti merkuri, nikel, dan arsenik melebihi batas aman,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat ekosistem pesisir dan laut di Teluk Weda saat ini dalam kondisi sensitif dan tekanan berisiko tinggi. Ini akibat aktivitas industri nikel, baik pertambangan maupun pengolahan.

Dampaknya terlihat pada menurunnya populasi terumbu karang, mangrove, dan padang lamun.

Selain pencemaran, aktivitas kapal tongkang juga memperparah situasi. Lalu lintas kapal dinilai mengganggu ruang perairan sekaligus mempengaruhi perilaku ikan.

“Lalu lintas dan parkir tongkang sangat mempengaruhi ruang laut, sehingga berdampak langsung pada nelayan dan perilaku ikan,”

Ia menambahkan, kebisingan kapal, sedimentasi, serta tumpahan material turut merusak ekosistem, yang menyebabkan ikan bermigrasi ke tempat lain. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan terus menurun.

Hasil pantauan navigasi kapal engan menggunakan aplikasi app.maritimeoptima.com terdapat sebanyak 29-30 kapal

Regulasi yang Tak Berjalan

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, Abdullah Suleman, mengungkapkan bahwa persoalan jalur pelayaran kapal di Teluk Weda sebenarnya sudah pernah dibahas.

Menurutnya, rapat terkait hal itu telah dilakukan pada 2025 lalu, menyusul keluhan nelayan kecil yang merasa terganggu oleh aktivitas kapal tongkang.

“Kami sudah melaksanakan rapat pada 2025 terkait jalur pelayaran di Teluk Weda,” ujarnya.

Namun, hingga kini hasil pertemuan tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Hasilnya belum ditindaklanjuti oleh KSOP,” lanjutnya.

Abdullah menjelaskan, salah satu kendala utama dalam penertiban jalur pelayaran adalah persoalan kewenangan.

“Kendalanya ada pada kewenangan pengaturan jalur. Karena harus dikoordinasikan dengan pihak navigasi Ambon karena perangkatnya ada di sana,” katanya.

Di lapangan, pelanggaran terhadap jalur pelayaran masih sering terjadi. Kapal tongkang milik perusahaan diketahui kerap melintasi area tangkapan nelayan.

Padahal, aturan zonasi sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara.

“Seharusnya kapal berlayar minimal 4 mil dari garis pantai,” jelas Abdullah.

Namun prakteknya berbeda. Kapal justru memilih jalur yang lebih dekat dengan pesisir. Kapal berlayar lebih dekat untuk mengurangi biaya operasional.

Ia menambahkan, keputusan tersebut berasal dari operator kapal di lapangan, bukan kebijakan langsung dari perusahaan.

“Kepala operator dan perusahaan itu berbeda. Saat sudah di pelabuhan, itu bukan lagi kebijakan perusahaan,” katanya.

Kondisi ini berdampak langsung pada nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya di Teluk Weda. Ruang tangkap semakin sempit, sementara tekanan dari aktivitas industri terus meningkat.

Selain itu, kebisingan dari lalu lintas kapal juga menjadi faktor yang memperburuk hasil tangkapan.

“Kebisingan kapal berdampak pada keberadaan ikan,” ujar Abdullah.

Padahal, dalam dokumen RZWP3K tahun 2024 telah ditegaskan bahwa tata ruang laut dan darat harus terintegrasi. Teluk Weda sendiri merupakan wilayah penting bagi aktivitas nelayan, sehingga setiap aktivitas pelayaran seharusnya mengacu pada zonasi yang telah ditetapkan.

Ditengah berbagai temuan konflik ruang hingga pencemaran lingkungan tersebut, respon pemerintah masih terbatas.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara Halim Muhammad belum memberikan tanggapan meski telah dimintai wawancara terkait temuan WALHI Malut dan Nexus3. Upaya konfirmasi langsung maupun melalui pesan singkat juga belum mendapatkan jawaban.

Di sisi lain, pihak perusahaan memberikan perspektif berbeda.

Deputy Manager Komunikasi, Fadlan Muzakki, menyebut perusahaan memahami dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas industri di Teluk Weda.

“Nelayan adalah pemangku kepentingan strategis yang perlu dilibatkan dalam setiap aspek operasional,” ujarnya.

Sejak 2022, perusahaan mengklaim telah menjalankan program pemberdayaan nelayan bersama pemerintah daerah, serta mengatur alur pelayaran dengan KUPP Kelas II Weda guna meminimalkan gangguan terhadap aktivitas tangkap.

Perusahaan juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah dilakukan sesuai standar dan kualitas air laut masih memenuhi baku mutu.

“Pemantauan dilakukan secara berkala dan realtime,” kata Fadlan.

Namun, terkait temuan logam berat dari penelitian independen, perusahaan mengaku belum menerima informasi resmi sehingga belum dapat memberikan tanggapan spesifik.

Kasus di Teluk Weda, Halmahera Tengah, mencerminkan konflik ruang laut antara kepentingan industri ekstraktif dan nelayan kecil. Ekspansi industri nikel tidak hanya mengubah lanskap pesisir, tetapi juga mempersempit ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada laut.

Nelayan seperti Lariando dan Otinie tetap bertahan di tengah keterbatasan, dengan perahu sederhana, mereka menghadapi perubahan yang tidak kecil. Laut yang dahulu menjadi sumber kehidupan kini tak lagi sepenuhnya memberi kepastian.

Di tengah lalu lintas kapal dan tekanan industri yang terus meningkat, harapan mereka sederhana, agar ruang hidup yang tersisa tetap terjaga, dan suara masyarakat pesisir tidak tenggelam di tengah laju ekspansi industri yang kian besar.

Tulisan ini merupakan hasil liputan fellowship dari kerjasama Celios  Universitas Muhammadiyah Maluku Utara  bersama kabarpulau.co.id melalui Program Bicara Maluku Utara

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan