Pegunungan Wato-wato di Ambang Kerusakan Akibat Tambang Nikel
Pegunungan Wato-wato yang membentang hingga Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kini berada di bawah ancaman serius akibat rencana operasi tambang nikel milik PT Priven Lestari. Perusahaan dengan luas konsesi mencapai 4.953 hektare itu diketahui telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bernomor T-360.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dinas ESDM Maluku Utara.
Bagi masyarakat Buli, Gunung Wato-wato bukan sekadar bentang alam. Kawasan ini merupakan benteng terakhir ruang hidup warga sekaligus sumber utama air bersih yang menopang ribuan jiwa di wilayah pesisir dan perkotaan Buli. Di tengah ekspansi industri ekstraktif yang terus menggerus wilayah hidup masyarakat Halmahera Timur, Wato-wato menjadi kawasan penyangga ekologis terakhir yang menentukan keberlanjutan hidup masyarakat hari ini maupun di masa depan.
Secara ekologis, Pegunungan Wato-wato merupakan daerah tangkapan air utama yang menopang sedikitnya sembilan aliran sungai dan menjadi sumber air bersih bagi sekitar 13.486 jiwa di sepuluh desa di Kecamatan Maba. Kawasan ini juga menjaga keberlangsungan pertanian warga, menopang ekosistem pesisir Teluk Buli, serta mendukung aktivitas perikanan masyarakat.
Karena itu, kerusakan sekecil apa pun di kawasan hulu Wato-wato berpotensi memicu dampak berantai yang serius. Krisis air bersih, banjir, longsor, sedimentasi sungai, hingga rusaknya ekosistem pesisir menjadi ancaman nyata yang tidak bisa dianggap sepele.
Apabila kawasan ini dibuka untuk pertambangan, masyarakat Teluk Buli bukan hanya kehilangan sumber air bersih, tetapi juga ruang produksi pangan dan sumber penghidupan yang selama ini menopang kehidupan warga. Dampaknya bahkan dapat diwariskan kepada generasi mendatang dalam bentuk krisis ekologis permanen.
Ironisnya, rencana operasi PT Priven Lestari dinilai bertentangan dengan tata ruang dan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur, Pegunungan Wato-wato telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, zona perlindungan sumber mata air, serta kawasan rawan longsor dan banjir.
Namun, sebagian besar wilayah konsesi perusahaan diketahui berada di kawasan hutan lindung dan wilayah penyangga Kota Buli. Perusahaan juga diduga telah melakukan pembukaan jalan hauling di kawasan hulu sebelum memenuhi seluruh prasyarat perizinan kehutanan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Jalan hauling yang dibuka melintasi badan sungai dan kawasan resapan air. Kondisi ini berisiko mempercepat erosi, memperparah sedimentasi sungai, dan merusak sistem hidrologi yang selama ini menjaga keseimbangan ekologis Teluk Buli,” ujar M. Said Marsaoly, pegiat Salawaku Institute sekaligus warga Teluk Buli.
Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menyebut aktivitas pembukaan jalan hauling sempat dilakukan pada 2023. Namun, kegiatan tersebut terhenti setelah mendapat penolakan dan aksi protes warga Kecamatan Maba pada September tahun yang sama.
Meski begitu, berdasarkan laporan warga, PT Priven Lestari melalui perusahaan subkontraktornya, PT Mining Abadi Indonesia (MAI), diduga kembali melakukan persiapan operasi tambang di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan perusahaan telah membangun kantor operasional di Desa Gamesan dan mulai melakukan pendekatan kepada masyarakat guna melancarkan rencana aktivitas pertambangan. Selain itu, terdapat rencana penyiapan lahan untuk pembangunan jetty di pesisir Gamesan. Padahal, berdasarkan RTRW Halmahera Timur, kawasan pesisir tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas jetty maupun aktivitas pendukung pertambangan.
Penolakan warga terhadap PT Priven Lestari telah berlangsung sejak 2014. Masyarakat Kecamatan Maba secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap kehadiran perusahaan tambang tersebut karena dinilai mengancam sumber air, ruang produksi pangan, wilayah kelola masyarakat, serta keberlanjutan hidup warga pesisir.
Sayangnya, dalam seluruh proses perizinan yang berjalan, suara penolakan warga dinilai tidak pernah benar-benar diakomodasi. Konsultasi publik disebut berlangsung tanpa partisipasi yang bermakna, sosialisasi izin lingkungan dilakukan secara tertutup dan minim informasi, bahkan muncul dugaan manipulasi tanda tangan warga dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kondisi ini dinilai memperlihatkan bahwa proses perizinan tambang lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding perlindungan hak masyarakat dan keselamatan lingkungan hidup.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Priven Lestari.
Mereka juga meminta Kementerian ESDM mencabut dan membatalkan RKAB perusahaan karena dinilai bertentangan dengan RTRW Halmahera Timur serta mengancam sumber-sumber air masyarakat dan keselamatan ekologis kawasan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan didesak menolak maupun mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Priven Lestari. Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah juga diminta segera menetapkan Pegunungan Wato-wato sebagai kawasan perlindungan sumber daya air dan kawasan penyangga kehidupan masyarakat Kecamatan Maba.
Momentum Hari Anti Tambang (HATAM) Mei 2026 menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh menunggu ruang hidup masyarakat hancur sebelum bertindak. Menyelamatkan Pegunungan Wato-wato berarti menjaga sumber air, lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat, serta masa depan Halmahera Timur dari ancaman krisis sosial dan ekologis yang semakin nyata.





