Bisnis Tambang dan Kekayaan Sherly Tjoanda Ramai Dibahas di X
Ternatehariini – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menjadi perbincangan publik di platform X, setelah sejumlah warganet menyoroti besarnya nilai kekayaan serta keterkaitannya dengan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara.
Mengutip laporan Warta Ekonomi dalam artikel berjudul “Dikulik Publik, Ada Kejanggalan di Balik Pencalonan Sherly Tjoanda”, seorang pengguna X melalui akun @dimar****** menyebut Sherly memiliki 71 persen saham di PT Karya Wijaya, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.
Dalam unggahan yang dikutip media tersebut pada 29 Mei 2026, akun itu juga mengaitkan PT Karya Wijaya dengan sejumlah temuan yang disebut berasal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut unggahan tersebut, perusahaan diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), belum menempatkan dana jaminan reklamasi, serta belum memiliki izin terminal khusus atau jetty.
Masih berdasarkan laporan yang dikutip Warta Ekonomi, pada Februari 2026 Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif berupa denda lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan seluas 51,3 hektare.
Warganet juga menyoroti penerbitan izin perluasan area tambang seluas 1.145 hektare yang berlaku sejak Januari 2025. Izin tersebut disebut terbit pada masa Sherly masih berstatus calon kepala daerah dan belum dilantik sebagai gubernur.
Data yang beredar menyebut PT Karya Wijaya sebelumnya memiliki konsesi sekitar 500 hektare di Pulau Gebe berdasarkan IUP tahun 2020. Pada 2025, perusahaan memperoleh izin perluasan wilayah operasi melalui IUP Nomor 04/1/IUP/PMDN/2025 yang berlaku sejak 17 Januari 2025.
Sementara itu, sebelumnya Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama Simpul JATAM Maluku Utara juga merilis laporan berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara”. Dalam laporan tersebut, JATAM menyoroti keterkaitan Sherly dengan sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan sumber daya alam.
JATAM menyebut jaringan bisnis keluarga Laos-Tjoanda memiliki keterlibatan di sejumlah perusahaan, di antaranya PT Karya Wijaya yang bergerak di sektor nikel di Pulau Gebe, PT Bela Sarana Permai di sektor pasir besi, PT Amazing Tabara dan PT Indonesia Mas Mulia di sektor pertambangan emas, serta PT Bela Kencana yang bergerak di sektor nikel.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa pada akhir 2024 terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham PT Karya Wijaya setelah meninggalnya Benny Laos. Sherly Tjoanda disebut menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 71 persen, sementara sisanya dimiliki oleh tiga anaknya masing-masing sebesar 8 persen.
Selain itu, JATAM mencatat Sherly juga memiliki posisi sebagai direktur dan pemegang saham di PT Bela Group yang menaungi sejumlah unit usaha keluarga.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Sherly Tjoanda maupun manajemen perusahaan-perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut terkait berbagai tudingan, temuan, maupun dugaan konflik kepentingan yang disampaikan oleh warganet.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan dan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.





