Anggaran Kanal Rp40,8 Miliar Disorot, Ketua DPRD Haltim Diminta Bersuara
Ternatehariini – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim), Idrus E. Maneke, diminta memberikan penjelasan kepada publik, terkait alokasi anggaran pemeliharaan Kanal Kota Maba sebesar Rp40,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Pemuda Muhammadiyah Haltim, Julfikram Hi. Idris, Sabtu 6 Juni 2026.
Menurut Julfikram, anggaran proyek pemeliharaan kanal tersebut kini menjadi sorotan masyarakat. Namun, berbagai pertanyaan publik justru lebih banyak diarahkan kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sebagai pelaksana kegiatan.
Padahal, kata dia, program yang tercantum dalam dokumen APBD tidak lahir begitu saja dari usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melainkan melalui proses pembahasan, koreksi, persetujuan, hingga pengawasan yang melibatkan DPRD.
“Namun ironisnya, saat masyarakat mempertanyakan manfaat dan hasil proyek pemeliharaan Kanal Kota Maba, suara Ketua DPRD Haltim nyaris tidak terdengar,” ujar Julfikram.
Ia menilai, dalam setiap pembahasan APBD, DPRD selalu tampil sebagai lembaga yang mengklaim memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun ketika proyek bernilai puluhan miliar rupiah menjadi perdebatan publik, respons DPRD dinilai minim.
“Masyarakat wajar bertanya sejauh mana pengawasan yang dilakukan setelah anggaran disahkan. Apakah fungsi pengawasan hanya berjalan saat rapat pembahasan dan berakhir setelah APBD diketuk?” katanya.
Fiky, sapaan akrab Julfikram, menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mencari pihak yang harus disalahkan. Menurutnya, publik hanya menuntut pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat dalam siklus penganggaran daerah.
“Dalam teori maupun praktik pemerintahan daerah, fungsi pengawasan tidak berhenti pada OPD sebagai pelaksana kegiatan. Tanggung jawab itu juga melekat pada DPRD sebagai lembaga yang diberi mandat mengawasi jalannya penggunaan anggaran,” ujarnya.
Ia juga menilai Ketua DPRD tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa proyek tersebut merupakan kewenangan dinas teknis semata. Sebab, jika keberhasilan suatu program sering diklaim sebagai hasil kerja bersama pemerintah daerah dan DPRD, maka ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, tanggung jawab untuk memberikan penjelasan juga harus dipikul bersama.
“Ketua DPRD memiliki peran strategis dalam siklus APBD, mulai dari memimpin pembahasan KUA-PPAS, mengarahkan Badan Anggaran (Banggar), hingga memastikan anggaran yang disahkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Bahsar/Red)





