Perubahan Kilat Saham PT Karya Wijaya, Diduga Amankan Posisi Sherly Tjoanda dari Jerat Pidana Korporasi
Ternatehariini – Perubahan struktur kepemilikan saham PT Karya Wijaya dalam waktu singkat memicu tanda tanya publik. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Maluku Utara, itu diketahui melakukan perombakan besar terhadap komposisi pemegang saham dan susunan direksi di tengah ancaman sanksi administrasi senilai Rp500 miliar akibat dugaan pelanggaran kawasan hutan.
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menilai perubahan tersebut tidak dapat dipandang sebagai restrukturisasi bisnis biasa. Organisasi masyarakat sipil itu menduga terdapat upaya sistematis untuk memutus rantai pertanggungjawaban hukum yang sebelumnya melekat pada pemegang saham utama perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun JPIK dari sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Mei 2026 nama Sherly Tjoanda yang kini menjabat Gubernur Maluku Utara masih tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT Karya Wijaya dengan porsi 71 persen.
Adapun komposisi saham perusahaan saat itu terdiri atas Sherly Tjoanda 71 persen, Bennet Edbert Laos 8 persen, Beneisha Edelyn Laos 8 persen, Benedictus Edrikc Laos 8 persen, dan Liem Rendy Halim 5 persen.
Namun data terbaru pada Juni 2026 menunjukkan perubahan signifikan. Nama Sherly Tjoanda tidak lagi tercantum sebagai pemegang saham. Sebagai gantinya, muncul tiga badan usaha baru yang langsung menguasai mayoritas kepemilikan perusahaan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Nickel Bara Sejahtera dengan kepemilikan 30 persen, PT Elemen Jaya Indonesia 20 persen, dan PT Kharisma Nikel Nusantara 10 persen. Sementara Bennet Edbert Laos meningkatkan porsi kepemilikannya dari 8 persen menjadi 19 persen. Adapun Beneisha Edelyn Laos, Benedictus Edrikc Laos, dan Liem Rendy Halim tetap mempertahankan porsi saham masing-masing.
Dalam data terbaru, posisi Direktur Utama PT Karya Wijaya dijabat Josef Humato, sedangkan Komisaris Utama ditempati Fina Rusiyanti. Perubahan tidak hanya terjadi pada struktur kepemilikan saham. Pada 15 April 2026, perusahaan juga memasukkan nama baru dalam jajaran direksi, yakni Abhishek Bharatkumar Jain, dengan masa jabatan hingga 2031.
Koordinator JPIK, Irsandi, menilai perubahan yang berlangsung sangat cepat tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Ini pola yang sering kami temukan dalam kasus-kasus kehutanan dan pertambangan. Kepemilikan yang sebelumnya berada di tangan individu dialihkan ke badan usaha sehingga tanggung jawab hukum yang melekat pada pemilik utama menjadi kabur. Hanya dalam hitungan bulan sejak isu sanksi Rp500 miliar mencuat, nama Sherly Tjoanda langsung hilang dari sistem,” kata Irsandi.
Menurutnya, proses perubahan kepemilikan saham perusahaan tambang umumnya memerlukan waktu yang tidak singkat karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari akta notaris, verifikasi Kementerian Investasi/BKPM, hingga sinkronisasi data dalam sistem Kementerian ESDM.
“Secara normal proses seperti ini membutuhkan birokrasi yang panjang. Namun dalam kasus PT Karya Wijaya, seluruh perubahan tampak berlangsung mulus dan sangat cepat,” ujarnya.
Irsandi juga, menyoroti informasi yang menyebut PT Karya Wijaya memperoleh izin baru di tengah persoalan hukum yang belum sepenuhnya terang.
Perusahaan tersebut disebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 1.145 hektare melalui izin Nomor 04/I/IUP/PMDN/2025 yang berlaku hingga 2036. Dalam dokumen rencana produksi, kapasitas yang diajukan disebut mencapai ratusan juta ton.
Bagi kelompok masyarakat sipil, kondisi tersebut menghadirkan ironi. Pasalnya, Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur saat ini menghadapi tekanan ekologis yang serius akibat ekspansi industri ekstraktif.
Deforestasi, berkurangnya tutupan hutan, kerusakan daerah tangkapan air, hingga meningkatnya kerentanan ekologis menjadi persoalan yang terus dikeluhkan masyarakat di sekitar kawasan tambang. Di tengah situasi tersebut, perusahaan yang sedang disorot justru disebut memperoleh ruang ekspansi baru.
Perhatian JPIK juga tertuju pada perpindahan alamat kantor perusahaan. Jika sebelumnya PT Karya Wijaya berkedudukan di Jalan Raya Jati Nomor 500, Ternate Selatan, kini perusahaan memindahkan kantor pusatnya ke Menara Prima Lantai 15, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Irsandi, rangkaian perubahan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kebetulan semata.
“Pertanyaan publik sederhana, apakah ini murni restrukturisasi bisnis atau justru upaya menghindari tanggung jawab hukum? Perpindahan saham mayoritas secara mendadak ketika perusahaan sedang menghadapi ancaman denda setengah triliun rupiah tentu memunculkan alarm bahaya,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat salah satu pihak yang sebelumnya tercatat sebagai pemegang saham utama kini menduduki jabatan strategis sebagai kepala daerah.
“Tanpa transparansi yang memadai, publik berhak mempertanyakan apakah proses ini dilakukan untuk menjaga kepentingan perusahaan atau untuk mengamankan posisi politik dan hukum pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
JPIK mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum menelusuri secara mendalam perubahan struktur korporasi tersebut. Organisasi itu meminta penyidik tidak berhenti pada nama perusahaan yang tercantum dalam dokumen, tetapi juga mengungkap pemilik manfaat sesungguhnya atau beneficial owner di balik badan usaha baru yang kini menguasai saham PT Karya Wijaya.
“Ada indikasi kuat bahwa perusahaan-perusahaan baru tersebut hanya berfungsi sebagai perusahaan cangkang. Karena itu yang harus dicari bukan hanya nama perusahaannya, tetapi siapa aktor sesungguhnya yang berada di belakangnya,” tegas Irsandi.
Menurut dia, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah ke mana 71 persen saham yang sebelumnya dimiliki Sherly Tjoanda dialihkan.
“Apakah saham itu dijual melalui transaksi yang dapat diverifikasi, hanya berpindah nama, atau sekadar kamuflase kepemilikan? Penegak hukum harus menelusuri siapa pemilik sebenarnya di balik PT Nickel Bara Sejahtera, PT Elemen Jaya Indonesia, dan PT Kharisma Nikel Nusantara. Dari situlah dapat diketahui siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan dari sumber daya Pulau Gebe sekaligus bertanggung jawab atas kewajiban hukum yang masih membayangi perusahaan,” pungkasnya. (Red)





