Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik LPP APBD 2025 Disahkan, DPRD Ternate Minta Pemkot Pertahankan Opini WTP

LPP APBD 2025 Disahkan, DPRD Ternate Minta Pemkot Pertahankan Opini WTP

Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Ternate

Ternateharini – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Ternate, Selasa 21 Juli 2026.

Pengesahan ini, menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi hasil pembahasan DPRD, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dipertahankan.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota DPRD.

Usai pengesahan, Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Aly membacakan keputusan DPRD yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan Perda.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan LPP APBD 2025.

Tauhid mengatakan, Pemkot Ternate akan menindaklanjuti saran, masukan, dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, pengesahan LPP APBD bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.

“Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tauhid.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh yang juga sebagai pimpinan rapat menyampaikan, bahwa dengan ditetapkannya Perda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2025, siklus pengelolaan anggaran tahun 2025 secara resmi telah berakhir.

Meski begitu, DPRD berharap berbagai rekomendasi dan catatan hasil pembahasan dapat menjadi perhatian serius Pemkot Ternate. Rekomendasi tersebut dinilai penting sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

DPRD juga mendorong Pemkot Ternate, untuk mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh dari BPK. Bahkan, pemerintah daerah diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Disahkannya LPP APBD 2025 ini, DPRD berharap rekomendasi hasil pembahasan tidak berhenti pada proses administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan opini WTP dapat dipertahankan pada pemeriksaan BPK berikutnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan