PT JAS Realisasikan Kompensasi Rp2,38 Miliar, AMBRUK Dorong Seluruh Kesepakatan Dituntaskan
Ternatehariini – Perusahaan tambang PT Jaya Abdi Semesta (JAS) telah merealisasikan pembayaran kompensasi sebesar Rp2,38 miliar kepada petani budidaya rumput laut di Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Pembayaran tersebut mendapat apresiasi dari petani rumput laut Desa Fayaul yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK). Mereka mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim yang dinilai berperan dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, mengatakan pembayaran kompensasi menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat petani rumput laut Desa Fayaul.
Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dicapai dalam mediasi antara masyarakat dan PT JAS pada 29 April 2026 di Ruang Rapat Bupati Halmahera Timur.
“Pembayaran ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat petani rumput laut Desa Fayaul,” ujar Julfian, Rabu 12 Agustus 2026.
Julfian secara khusus mengapresiasi langkah DPRD Haltim melalui Komisi II yang dinilai telah mengambil langkah tepat dan terukur dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Ia juga menilai keputusan menghadirkan tim pakar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun untuk mengkaji persoalan yang dihadapi masyarakat memberikan dampak signifikan terhadap proses penyelesaian.
“Kami mengapresiasi Komisi II DPRD Haltim, khususnya M. Ramdhan Hi. Murid, yang telah mengambil langkah tepat dan terukur. Kehadiran tim pakar memberikan dampak signifikan dalam memperjelas persoalan yang dihadapi masyarakat,” ungkapnya.
Apresiasi serupa disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang telah membuka ruang mediasi antara masyarakat dan perusahaan.
Menurut Julfian, langkah pemerintah daerah menempuh jalur dialog merupakan keputusan konstruktif karena memberikan kesempatan kepada masyarakat Fayaul untuk menyampaikan kepentingannya secara langsung hingga tercapai kesepakatan dengan PT JAS.
“Pemda Haltim telah mengambil langkah tegas dan konstruktif dengan membuka ruang mediasi. Forum itu memberikan peluang bagi masyarakat Fayaul dan PT JAS untuk mencapai kata sepakat,” jelasnya.
Meski pembayaran kompensasi telah direalisasikan, AMBRUK mengingatkan masih terdapat bagian lain dari kesepakatan yang harus dituntaskan.
Berdasarkan hasil mediasi, total anggaran yang disepakati mencapai Rp4,775 miliar. Dari jumlah tersebut, separuh dialokasikan untuk kompensasi, sementara sisanya diperuntukkan bagi pengembangan petani rumput laut melalui program desa binaan.
“Karena itu, AMBRUK meminta PT JAS konsisten menjalankan seluruh poin kesepakatan. Kami berharap PT JAS segera merealisasikan seluruh poin tersebut, sehingga penyelesaian ini benar-benar memberikan pemulihan dan manfaat bagi masyarakat Fayaul,” pungkas Julfian. (Zhar/Red)





