Dinsos Haltim Matangkan Program Kerja Bersama Toga dan Tomas
Ternateharini – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, melalui Dinas Sosial menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik, Senin 24 Agustus 2026.
Forum tersebut menjadi langkah strategis Dinsos Haltim untuk memperkuat transparansi pelayanan, menyosialisasikan program kerja, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Sosial Haltim Ali Sodikin, perwakilan tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), serta sejumlah pihak terkait.
Kepala Dinas Sosial Haltim, Ali Sodikin, mengatakan forum konsultasi publik sangat penting bagi Dinsos sebagai instansi penyelenggara pelayanan publik. Menurutnya, keterbatasan jangkauan internal dinas membutuhkan dukungan masyarakat dan para pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan warga.
“Forum ini penting agar kita memiliki beban moral yang sama untuk menyosialisasikan program sosial kepada masyarakat. Dinsos Haltim membutuhkan perpanjangan tangan Toga dan Tomas, serta pihak terkait yang sehari-hari mendengar langsung keluh kesah masyarakat,” ujar Ali.
Ia menjelaskan, terdapat tiga bidang utama dalam struktur pelayanan Dinas Sosial Haltim. Bidang Pemberdayaan Sosial berfokus pada program pemberdayaan masyarakat, pembinaan Karang Taruna (Katar), serta penerbitan rekomendasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah.
“Jaminan kesehatan gratis merupakan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati yang dapat diakses oleh seluruh warga Haltim tanpa memandang tingkatan desil,” katanya.
Sementara itu, Bidang Rehabilitasi Sosial berfokus pada pelayanan dan rujukan bagi warga yang membutuhkan perawatan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta pendampingan bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Adapun Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menangani penanggulangan bencana, baik bencana alam, nonalam maupun bencana sosial, serta penyaluran bantuan sosial.
Salah satu program yang turut disosialisasikan dalam forum tersebut adalah bantuan bagi lanjut usia (lansia) tidak mampu. Ali mengatakan, pada tahap pertama tahun 2026, bantuan disalurkan secara tunai kepada sekitar 3.476 penerima manfaat.
Untuk penyaluran tahap kedua dan ketiga, mekanismenya akan dialihkan menjadi non-tunai melalui transfer bank. Pembayaran juga dilakukan secara rapel karena alasan teknis administrasi.
“Pengalihan ke sistem non-tunai ini dilakukan untuk mempermudah penerima manfaat serta meminimalkan risiko transaksi tunai di lapangan. Dinsos meminta masyarakat tidak terpengaruh isu yang menyebutkan bantuan lansia dihentikan. Itu tidak benar karena program ini merupakan bagian dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.
Ali juga meluruskan persepsi terkait penetapan desil data kemiskinan. Ia menegaskan bahwa penetapan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, bukan Dinas Sosial.
“Saya mengimbau warga agar bersikap jujur saat pendataan oleh petugas BPS, agar data kemiskinan yang dihasilkan akurat dan bantuan sosial dapat disalurkan tepat sasaran,” pungkasnya. (Zhar/Red)






