Buntut Insiden Maut, PT ANI Dicecar DPRD Halmahera Timur
Ternatehariini – Buntut insiden maut di area pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) pada Minggu, 27 September 2026, manajemen perusahaan dicecar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, 30 September 2026.
Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Timur, Moh. Kandung, mempertanyakan sejumlah aspek keselamatan operasional PT ANI, termasuk dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Menurut Kandung, perusahaan pertambangan yang aktivitas operasionalnya melibatkan kendaraan berat dalam jumlah besar wajib memperhatikan dampaknya terhadap jaringan jalan umum di sekitar lokasi tambang.
“Perusahaan tambang wajib memiliki Andalalin karena kegiatan operasionalnya mendatangkan volume kendaraan berat yang tinggi dan berdampak langsung pada jaringan jalan umum di sekitar lokasi tambang,” ujar Moh. Kandung.
Politikus Gelora itu juga menyoroti kondisi keselamatan di area crossing jalan yang dinilai belum memadai. Ia menyebut tidak terdapat fasilitas keselamatan jalan maupun petugas keamanan di area penyeberangan.
“Di area jalan crossing, tidak ada safety jalan, bahkan security pun tidak ada di area penyeberangan jalan. Maka PT ANI harus melengkapi rambu-rambu lalu lintas demi menghindari kecelakaan kerja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ANI, Yayan Samsul Komar, mengakui pihaknya akan segera melengkapi dokumen Andalalin.
Terkait kompensasi bagi keluarga korban, Yayan mengatakan tanggung jawab tersebut akan ditangani oleh mitra kerja PT ANI.
“Andalalin segera akan saya lakukan. Sementara kompensasi ditanggung oleh mitra kerja kita,” kata Yayan.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan telah mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). Namun, menurutnya, masih terdapat penerapan di lapangan yang perlu dievaluasi.
“Terkait penerapan K3 telah diterapkan sesuai SOP, namun tidak sesuai di lapangan dan akan dievaluasi kembali,” pungkasnya. (Zhar/Red)




