Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Akademisi Hukum Soroti Insiden Maut di Areal PT ANI

Akademisi Hukum Soroti Insiden Maut di Areal PT ANI

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Kawasaki merah bernomor polisi DG 6379 X dengan dump truck DT R10 Howo 380 tanpa nomor polisi, Minggu dini hari, 27 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIT

Ternatehariini – Insiden maut yang menewaskan seorang warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, di areal operasional tambang PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) mendapat sorotan dari akademisi hukum.

Akademisi hukum, Agus Salim R. Tampilang, SH, menilai insiden tersebut perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam aktivitas operasional perusahaan, terutama terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Agus, penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa dalam proses penyelidikan.

“Ini kan jalan umum. Kenapa harus dilintasi oleh perusahaan? Ini perlu dilihat apakah ada kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujar Agus kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis 1 Oktober 2026.

Ia mengatakan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Barang siapa karena kelalaiannya (kealpaannya) menyebabkan orang mati, dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Agus juga menyoroti aspek keselamatan kerja, termasuk ketersediaan alat pelindung diri (APD), penerapan prosedur keselamatan operasional, serta pengawasan terhadap aktivitas kendaraan perusahaan ketika menggunakan jalan yang juga dilalui masyarakat umum.

Menurut dia, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang berkaitan dengan insiden tersebut, maka pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pihak perusahaan atau penanggung jawab lapangan harus memastikan prosedur keselamatan diterapkan, termasuk penggunaan APD dan pengawasan terhadap kondisi kerja yang berisiko,” katanya.

Agus juga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum dalam menangani insiden tersebut. Ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh sehingga penyebab kecelakaan serta pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui.

“Penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila nantinya hasil penyelidikan dan proses hukum membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, maka bentuk pertanggungjawaban akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak yang secara langsung maupun korporasi apabila memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. (Zhar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan