Ajukan Nikah Ulang, Proses terhadap Briptu Alim Tetap Berjalan
Ternatehariini – Briptu AA alias Alim mendatangi rumah Anisa untuk mengajukan kembali rencana pernikahan yang sebelumnya batal digelar. Anggota Densus 88 Antiteror Maluku Utara itu datang bersama orang tua dan sejumlah anggota keluarga, guna membicarakan kelanjutan hubungan mereka dengan pihak keluarga Anisa.
Sebelumnya, Briptu Alim membatalkan pernikahan secara mendadak dengan alasan sakit. Keputusan tersebut kemudian memicu polemik hingga pihak Anisa menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp400 juta.
Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri, Iptu Herry Rinsampessy, membenarkan adanya pertemuan tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa Alim ingin melanjutkan pernikahan, sehingga mereka mendatangi rumah Anisa. Karena itu kami datang untuk menyaksikan proses pembicaraan tersebut,” ujar Iptu Herry saat dikonfirmasi di lokasi, Selasa 23 Mei 2025.
Menurutnya, keinginan Briptu Alim untuk melanjutkan pernikahan didasari rasa cinta serta niat mempertahankan hubungan dengan Anisa. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan pihak perempuan.
“Alim ingin melanjutkan pernikahan, tetapi semuanya dikembalikan kepada Anisa. Mungkin karena masih trauma, jadi belum memberikan jawaban dan akan dipertimbangkan lebih lanjut,” katanya.
Meski demikian, Iptu Herry menegaskan bahwa proses pengaduan yang telah diajukan keluarga Anisa tetap berjalan.
“Karena sudah ada pengaduan dari keluarga, nanti apakah dicabut atau tidak itu akan dilihat lagi. Namun secara institusi tetap akan dilakukan pembinaan terhadap anggota. Soal apakah diproses disiplin atau bentuk sanksi lainnya, itu menjadi kewenangan pimpinan,” tegasnya.




