Pemkot Ternate Target Tuntaskan Seluruh Rekomendasi BPK dalam 60 Hari
Ternatehariini – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara dalam waktu 60 hari, setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Komitmen itu disampaikan Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, usai menerima LHP BPK RI di Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, Kamis 4 Juni 2026.
Menurut Nasri, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 60 hari,” ujar Nasri.
Dalam kesempatan itu, Kota Ternate kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut sejak 2014.
Meski begitu, Nasri menegaskan bahwa raihan opini WTP bukanlah tujuan akhir. Pemerintah daerah tetap fokus pada penyelesaian berbagai catatan dan rekomendasi yang diberikan auditor sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kami tidak hanya mempertahankan opini WTP, tetapi juga terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, jika memungkinkan, tidak ada lagi rekomendasi yang tertunda untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Nasri menambahkan, selama beberapa tahun terakhir Kota Ternate termasuk daerah yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Karena itu, ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat terus meningkatkan koordinasi dan kinerja agar rekomendasi yang diberikan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Harapan kami, seluruh rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga tata kelola pemerintahan semakin baik dan akuntabel,” pungkasnya. (Sahrul)





