DPRD Ternate Agendakan Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas LPP APBD 2025
Ternatehariini – DPRD Kota Ternate dijadwalkan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, terhadap pidato pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan agenda penyampaian nota pengantar LPP APBD Tahun 2025 oleh Wali Kota Ternate di hadapan DPRD.
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sendiri merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 174 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam ketentuan itu disebutkan, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah penyampaian di tingkat paripurna, DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti dokumen tersebut melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar). Pembahasan itu mencakup penelaahan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, hasil pemeriksaan BPK, serta substansi Ranperda tentang LPP APBD Tahun 2025.
Sesuai mekanisme yang berlaku, sejak Ranperda diterima DPRD, Badan Anggaran memiliki masa kerja selama satu bulan untuk melakukan pembahasan secara mendalam sebelum memberikan rekomendasi dan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Tahapan pemandangan umum fraksi ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kota Ternate untuk menyampaikan catatan, kritik, maupun evaluasi politik terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2025, sebelum pembahasan dilanjutkan pada tingkat badan anggaran.





