Kepala OPD Kerap Absen Paripurna, DPRD Malut Desak Gubernur Evaluasi dan Copot Pejabat
Ternatehariini – Suasana ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara mendadak tegang. Ketidakdisiplinan dan minimnya komitmen sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam menghadiri agenda strategis daerah kembali menuai sorotan tajam dari wakil rakyat.
Kritik tersebut disampaikan anggota DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba (Najla), saat rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Sabtu, 8 Agustus 2026.
Interupsi Najla disampaikan secara terbuka di hadapan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Ia menyoroti rendahnya tingkat kehadiran sejumlah kepala dinas dan badan dalam agenda-agenda penting DPRD, khususnya pembahasan anggaran daerah.
Menurut Najla, kehadiran kepala OPD dalam rapat paripurna bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Bagaimana program pembangunan mau berjalan sinkron jika saat rapat krusial penentuan arah anggaran saja para pimpinan OPD justru sering bolos dan memilih absen? Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif,” tegas Najla.
Ia menilai fenomena ketidakhadiran pimpinan OPD dalam sidang paripurna bukan persoalan baru. Kondisi tersebut, kata dia, sudah menjadi persoalan yang berulang dan tidak seharusnya terus ditoleransi.
Najla menegaskan, pembahasan KUA-PPAS merupakan agenda strategis karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan dan pengalokasian anggaran daerah. Karena itu, kehadiran para pimpinan OPD sebagai pengambil keputusan teknis dinilai penting, agar setiap program yang diusulkan dapat dipertanggungjawabkan dan anggaran daerah benar-benar digunakan secara tepat sasaran.
Atas kondisi tersebut, DPRD Maluku Utara mendesak Gubernur Sherly Tjoanda mengambil langkah tegas terhadap pimpinan OPD yang dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
DPRD meminta gubernur melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala OPD, termasuk mempertimbangkan pencopotan, apabila ditemukan pejabat yang dinilai tidak memiliki komitmen dan integritas dalam menjalankan agenda pemerintahan serta mengawal visi dan misi pembangunan Maluku Utara.





