Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Dugaan Galian C Tak Berizin, Sekda Haltim Datangi Kali Onat

Dugaan Galian C Tak Berizin, Sekda Haltim Datangi Kali Onat

Ternatehariini – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, didampingi Camat Maba Tengah, meninjau lokasi pengambilan material galian C di Kali Onat, Desa Tatangapu, Kecamatan Maba Tengah, Maluku Utara, Selasa 18 Agustus 2026.

Peninjauan tersebut dilakukan menyusul informasi mengenai aktivitas pengambilan material yang diduga dilakukan oleh PT Arta Batu Nusantara. Aktivitas tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material galian C dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas pengambilan material ini memiliki legalitas dan perizinan yang jelas. Pemerintah daerah tidak ingin kegiatan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi negara dan daerah,” tegas Ricky.

Lebih lanjut, Ricky mengimbau seluruh kontraktor maupun pengusaha konstruksi yang melaksanakan pembangunan proyek pemerintah daerah maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Halmahera Timur ,agar tidak mengambil atau membeli material galian C dari sumber yang belum memiliki izin.

Menurutnya, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan, terutama terkait penerimaan negara, kewajiban pembayaran pajak, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Jangan mengambil atau membeli material dari sumber yang belum mengantongi izin. Apabila material tersebut berasal dari kegiatan yang tidak memiliki legalitas dan kewajiban penerimaannya tidak dipenuhi, maka hal itu berpotensi merugikan negara. Kita harus bersama-sama menjaga agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Ricky menambahkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akan berkoordinasi dengan instansi teknis dan pihak terkait untuk memastikan status perizinan serta legalitas aktivitas pengambilan material di Kali Onat.

Ia menegaskan, pembangunan di Halmahera Timur tetap harus berjalan, namun pelaksanaannya wajib memperhatikan ketentuan hukum, tata kelola lingkungan, serta kewajiban terhadap negara dan daerah.

“Peninjauan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan aktivitas pertambangan atau pengambilan material galian C di wilayah Halmahera Timur dilakukan secara tertib, legal, dan bertanggung jawab,” pungkas Ricky. (Zhar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan