Kasus Listrik Maba Utara Mandek, Praktisi Hukum Desak Kapolda Evaluasi Polres Haltim
Ternatehariini – Penanganan kasus meninggalnya seorang pedagang keliling yang diduga tersengat aliran listrik di sungai Trans Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, hingga kini belum menghasilkan penetapan tersangka.
Korban diketahui bernama Marjalis (47), warga asal Sumatra. Ia meninggal dunia pada 3 Januari 2026 setelah diduga tersengat aliran listrik saat berada di kawasan sungai Trans Patlean.
Perkara tersebut telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur. Namun, hampir delapan bulan sejak peristiwa terjadi, proses penanganan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satunya Kepala ULP PLN Maba yang diperiksa untuk membantu mengungkap penyebab serta sumber aliran listrik yang diduga berkaitan dengan kematian korban.
Terbaru, Kepala Satreskrim Polres Halmahera Timur, Iptu M. R. Anshori, mengatakan penyidik masih akan melengkapi proses penyelidikan dengan meminta keterangan ahli.
Menurut Anshori, selain ahli pidana, penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli kelistrikan untuk memperkuat penyelidikan terkait penyebab peristiwa yang menewaskan Marjalis.
Lambatnya penanganan perkara tersebut mendapat perhatian dari praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang. Ia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus tersebut sekaligus mengevaluasi kinerja penyidik Polres Halmahera Timur.
“Saya mendesak Kapolda Malut untuk memberikan atensi khusus terkait penanganan kasus tersebut, karena insiden ini telah menghilangkan nyawa seseorang. Kenapa belum ada kejelasan? Ada apa dengan penyidik sampai begitu lama dalam menangani kasus ini,” ujar Agus kepada wartawan Ternatehariini.com, Rabu 26 Agustus 2026.
Agus menegaskan, proses hukum tidak seharusnya menunggu kasus menjadi viral terlebih dahulu baru kemudian mendapat perhatian. Menurutnya, penyidik harus bekerja secara independen dan profesional dalam mengungkap perkara tersebut.
“Jangan menunggu viral baru prosesnya jalan. Itu tidak bisa. Penyidik harus bertindak independen. Kalau pihak-pihak yang sudah diperiksa secara keseluruhan dan ditemukan unsur pidananya, maka harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia mempertanyakan lamanya proses penyelidikan yang telah berlangsung hampir delapan bulan tanpa adanya kejelasan mengenai status perkara maupun pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kasus ini sudah memasuki delapan bulan berjalan, tetapi belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban atau ditetapkan sebagai tersangka. Apa alasan sehingga proses penyelidikannya sampai diperluas dan status perkara ini belum jelas?” ujarnya.
Agus juga meminta penyidik tidak menutup diri terhadap informasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.
“Ini alasan apa? Penyidik tidak bisa menutup diri karena publik juga wajib mengetahui. Kasus ini diduga berkaitan dengan kelalaian pihak PLN setempat dalam insiden di Kali Trans Patlean, Maba Utara. Bahkan, perlu didalami apakah terdapat unsur kesengajaan,” katanya.
Ia menilai, apabila nantinya penyelidikan menemukan adanya pihak yang dengan sengaja membiarkan kabel atau instalasi listrik bertegangan di lokasi yang berpotensi membahayakan masyarakat, maka pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang ada pihak yang sengaja membiarkan kabel listrik di kali tersebut, padahal sadar bahwa aliran listrik bertegangan tinggi dan berisiko mengancam nyawa orang lain, maka harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.
Agus kembali mempertanyakan status perkara tersebut, yang hingga kini belum diketahui secara jelas apakah masih berada pada tahap penyelidikan atau telah masuk ke tahap penyidikan.
“Kenapa proses penyelidikan ini lambat sampai saat ini? Bahkan status kasusnya tidak jelas, apakah masih di tingkat penyelidikan atau sudah penyidikan. Karena itu, Kapolda Malut harus memberikan perhatian khusus agar penyidik bekerja secara profesional. Jika diperlukan, kinerja penyidik juga harus dievaluasi,” pungkasnya. (Zhar/Red)




