Diduga Hamili Perempuan, Anggota Polres Halteng Dilaporkan ke Propam
Ternatehariini – Dugaan pelanggaran disiplin dan etik kembali mencuat di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Seorang oknum anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng) berinisial H dilaporkan ke Propam terkait dugaan hubungan dengan seorang perempuan berinisial PNF hingga menyebabkan kehamilan.
Dugaan tersebut disampaikan PNF kepada wartawan, Selasa 8 September 2026.
Ia mengaku, kehamilan yang dialaminya merupakan hasil hubungan dengan H, yang disebutnya sebagai oknum anggota Polres Halteng.
Pernyataan PNF turut dibenarkan ibunya berinisial N. Ia meminta Kapolda Maluku Utara dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak yang dilaporkan.
“Sebagai ibu kandung, saya sangat terpukul dan sakit hati melihat kondisi anak saya. Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya. Kapolda Malut dan Kabid Propam harus segera turun tangan, panggil dan periksa oknum tersebut. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Selain dugaan hubungan tersebut, PNF juga mengaku mengalami tindakan kekerasan. Ia menyebut kamar kosnya mengalami kerusakan dan sejumlah barang miliknya hilang, setelah kejadian yang menurut keterangannya melibatkan sejumlah pihak.
Barang yang disebut hilang antara lain telepon seluler, obat asma, uang, serta barang dagangan milik orang lain yang berada di kamar kos tersebut.
“Mereka hancurkan kosan saya, HP dan harta saya dirampas, obat asma dirampas, uang saya diambil. Barang jualan orang juga diambil. Bahkan saya hampir ditelanjangi dua kali. Saya diseret di Polres dan hampir dipukul dalam Polres,” kata PNF.
PNF mengatakan persoalan tersebut sebelumnya sempat diselesaikan melalui perdamaian. Menurut dia, dalam kesepakatan tersebut kedua pihak diminta tidak saling bersinggungan dan tidak mengajukan tuntutan material maupun moril di kemudian hari.
Ia juga mengaku pernah menerima uang sebesar Rp5 juta dari pihak yang disebutnya terlibat dalam dugaan pemukulan. Uang tersebut, kata PNF, diberikan untuk biaya pengobatan.
Persoalan kemudian kembali mencuat setelah PNF menduga pihak yang disebutnya sebagai istri H memperoleh informasi mengenai pemeriksaan kehamilan yang dijalaninya melalui rekam medis.
PNF mengaku memiliki bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan akses terhadap informasi medis tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana informasi mengenai riwayat pemeriksaannya dapat diketahui pihak lain.
“Saya tidak minta pertanggungjawaban. Yang saya heran, kenapa mereka buka rekam medis saya? Rekam medis dalam rangka apa?” ujarnya.
Terkait dugaan tersebut, PNF menyatakan telah melaporkannya ke Propam Polres Halteng pada Selasa pagi. Ia mengaku laporan tersebut telah diterima dan dirinya telah dimintai keterangan.
“Sudah saya laporkan langsung ke Propam. Tadi pagi saya buat. Sudah keluar tanda tangan dan bukti laporannya, jadi sudah resmi,” kata PNF.
“Kasus ini saya sudah laporkan ke Propam Halteng dan sudah dimintai keterangan,” lanjutnya.
PNF berharap, laporan tersebut diproses secara terbuka dan profesional serta tidak diintervensi oleh pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya meminta konfirmasi dari Propam Polres Halmahera Tengah, mengenai laporan tersebut, termasuk status penanganannya. (Nia/Red)




