Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Sengketa Tiga Pulau Berlanjut, Bupati Halteng Pastikan Pembangunan Tetap Jalan

Sengketa Tiga Pulau Berlanjut, Bupati Halteng Pastikan Pembangunan Tetap Jalan

Ternatehariini – Persoalan status administrasi tiga pulau yang menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak menyurutkan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) untuk tetap memperhatikan kepentingan masyarakat di wilayah tersebut.

Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, menegaskan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tiga pulau tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, masyarakat yang bermukim di wilayah itu harus tetap mendapatkan pelayanan dan dukungan pembangunan, terlepas dari persoalan administrasi yang masih dalam proses penyelesaian.

“Kami akan lakukan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut karena mereka yang bermukim di sana merupakan warga saya,” tegas Ikram M. Sangadji.

Menurut Ikram, pembangunan infrastruktur diperlukan untuk mendukung pelayanan dasar, meningkatkan konektivitas, sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.

Ia berharap, persoalan status administrasi tiga pulau tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih panjang dan berdampak terhadap masyarakat.

Karena itu, Ikram mendorong pemerintah pusat untuk segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme mediasi dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan dokumen yang disampaikan masing-masing pihak.

“Saya harap proses penyelesaian tidak berkembang menjadi persoalan lebih panjang, khususnya terkait rencana persidangan yang melibatkan pihak Kesultanan Tidore,” ujarnya.

Ikram menilai, proses penyelesaian melalui mekanisme pemerintahan dan mediasi perlu dikedepankan terlebih dahulu agar persoalan tersebut tidak semakin melebar.

Menurutnya, dokumen dan bukti yang disampaikan masing-masing pihak perlu diverifikasi secara objektif serta dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, jalur hukum dapat menjadi alternatif untuk memperoleh kepastian mengenai status administrasi ketiga pulau tersebut.

Salah satu opsi yang disebutkan ialah pengujian terhadap ketentuan yang berkaitan dengan Permendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

“Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme mediasi antara para pihak dengan melibatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penataan administrasi wilayah,” tutur Ikram.

Ia menegaskan, apa pun mekanisme penyelesaian yang nantinya ditempuh, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama.

“Saya juga menekankan, penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat lokal, serta menjaga hubungan antardaerah agar tetap kondusif,” tegasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan