BPK Soroti Layanan Air Minum Ternate, Pemkot Siapkan Langkah Perbaikan
Ternatehariini – Pemeriksaan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate dan peran Pemerintah Kota Ternate memasuki tahap lanjutan.
Sejumlah catatan yang diperoleh selama pemeriksaan lapangan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Ternate, untuk membenahi kualitas dan efektivitas pelayanan air minum bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly, usai mengikuti exit meeting pemeriksaan kinerja pendahuluan BPK di ruang kerja Sekda Kota Ternate, Selasa 29 September 2026.
Rizal mengatakan, Pemerintah Kota Ternate menyambut baik proses pemeriksaan yang dilakukan BPK. Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan pengelolaan layanan air minum berjalan secara efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pemeriksaan ini sangat penting sebagai bahan evaluasi demi meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan air bersih bagi seluruh warga Kota Ternate,” ujar Rizal.
Selama proses pemeriksaan, Pemkot Ternate juga memberikan dukungan terhadap kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan tim pemeriksa.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah diminta menyiapkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari perencanaan pembangunan, pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), target pelayanan hingga dukungan pendanaan.
Bappelitbangda Kota Ternate, misalnya, diminta menyiapkan dokumen Renstra 2025-2026, Rencana Induk Pengembangan SPAM (RISPAM), Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Air Minum, data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), target SDGs/RPJMN, serta data alokasi pendanaan pembangunan yang bersumber dari APBD, DAK, hibah maupun KPBU.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ternate diminta menyampaikan dokumen Detail Engineering Design (DED), program pengembangan jaringan SPAM tahun 2026 serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Inspektorat Kota Ternate juga diminta menyajikan dokumen dan laporan hasil audit maupun reviu internal yang berkaitan dengan Perumda Air Minum Ake Gaale.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 30 hari kalender, terhitung sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas BPK Nomor 269/T/ST/DJPKN-VI.TER/PPD.02/08/2026.
Dalam proses pemeriksaan, BPK menyampaikan sejumlah catatan berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan. Catatan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan perbaikan dan rekomendasi untuk memperkuat kualitas serta efektivitas pelayanan air minum di Kota Ternate.
Pemkot Ternate menyatakan siap menindaklanjuti catatan maupun rekomendasi yang disampaikan BPK.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan atau rekomendasi yang diberikan BPK sebagai langkah ikhtiar untuk perbaikan tata kelola air minum yang lebih handal dan merata di Kota Ternate,” kata Rizal.
Setelah exit meeting pemeriksaan pendahuluan, BPK akan melanjutkan proses pemeriksaan terperinci yang dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih dua pekan.
Audit kinerja ini dipimpin Ketua Tim BPK Rini Juwita Br. Purba di bawah pengawasan Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Bhuono Agung Nugroho.




