Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Diteken 2025, Andalalin PT ANI Tak Kunjung Terwujud hingga 2026

Diteken 2025, Andalalin PT ANI Tak Kunjung Terwujud hingga 2026

Ternatehariini – Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) hingga kini belum juga terealisasi, meski Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Perhubungan telah meminta perusahaan menyusunnya sejak 2025.

Bahkan, penyusunan dokumen tersebut telah menjadi bagian dari kesepakatan dalam pertemuan antara Dinas Perhubungan Halmahera Timur dan pihak PT ANI pada 20 Mei 2025. Dalam berita acara pertemuan itu, penyusunan Andalalin ditargetkan rampung pada 2025.

Namun, target tersebut tak kunjung terealisasi hingga September 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono, membenarkan bahwa dokumen Andalalin PT ANI sampai saat ini belum disusun.

Hal itu disampaikannya pada Selasa, 29 September 2026, dua hari setelah kecelakaan maut terjadi di akses jalan depan perusahaan di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

Menurut Dwi, persoalan Andalalin tersebut bukan hal baru. Dishub Halmahera Timur telah beberapa kali mendatangi lokasi maupun kantor PT ANI untuk meminta perusahaan memenuhi sejumlah kebutuhan pengaturan lalu lintas.

Di antaranya pemasangan rambu lalu lintas untuk menjaga alur pergerakan kendaraan serta memastikan jalan crossing dibersihkan dan disiram secara rutin.

“Dishub Halmahera Timur juga telah meminta perusahaan segera menyusun dokumen Andalalin. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum disusun,” ujar Dwi.

Jejak permintaan penyusunan Andalalin itu tercatat dalam pertemuan yang digelar Dishub Halmahera Timur bersama pimpinan PT ANI pada 20 Mei 2025.

Pertemuan tersebut membahas penggunaan jalan crossing sekaligus mendorong percepatan penyusunan dokumen Andalalin perusahaan. Salah satu kesepakatannya, dokumen Andalalin PT ANI ditargetkan selesai pada 2025.

Namun, lebih dari satu tahun setelah kesepakatan tersebut dibuat, dokumen yang dimaksud belum juga terealisasi.

Kondisi ini membuat status pemenuhan Andalalin PT ANI kembali menjadi perhatian, terlebih setelah kecelakaan maut terjadi di akses jalan depan perusahaan pada Minggu, 27 September 2026.

Meski demikian, Dwi tidak menyatakan bahwa tidak adanya dokumen Andalalin menjadi penyebab kecelakaan tersebut.

Menurutnya, status dokumen Andalalin merupakan hal yang perlu diperjelas karena sebelumnya pemerintah daerah telah meminta perusahaan menyusunnya dan telah menetapkan target penyelesaian.

“Namun, status dokumen tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas karena sebelumnya Dishub telah meminta perusahaan menyusunnya dan menetapkan target penyelesaian pada 2025,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Adhita Nikel Indonesia belum memberikan keterangan mengenai belum terealisasinya dokumen Andalalin tersebut.

Belum diketahui pula alasan perusahaan belum memenuhi target penyusunan dokumen, yang sebelumnya telah disepakati bersama Dishub Halmahera Timur.

Di sisi lain, Dishub menyatakan telah melakukan komunikasi dan menyampaikan permintaan kepada perusahaan terkait dokumen tersebut, maupun kebutuhan pengaturan lalu lintas di sekitar aktivitas perusahaan.

Rangkaian peristiwa menunjukkan adanya jeda waktu yang cukup panjang antara kesepakatan penyusunan Andalalin pada Mei 2025, target penyelesaian pada akhir 2025, hingga kondisi terakhir pada September 2026 ketika dokumen tersebut disebut belum disusun.

Sementara itu, kecelakaan maut yang terjadi pada 27 September 2026, menjadi peristiwa terpisah yang kini turut membuat aspek keselamatan dan pengaturan lalu lintas di sekitar akses perusahaan mendapat perhatian. (Zhar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan