Diduga Belum Miliki Andalalin, KNPI Haltim Desak Pemda Periksa PT ANI
Ternatehariini – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Desakan tersebut disampaikan, menyusul insiden maut yang terjadi di areal PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) baru-baru ini.
Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, Kepemiluan dan Hak Asasi Manusia DPD KNPI Haltim, Marwan Buka, meminta Pemda Halmahera Timur segera melakukan pemeriksaan terhadap PT ANI terkait dugaan belum adanya dokumen Andalalin.
“KNPI Haltim menilai persoalan ini harus segera mendapat perhatian serius oleh pemerintah daerah, mengingat Andalalin merupakan instrumen penting untuk memastikan kegiatan usaha tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas masyarakat,” ujar Marwan, Rabu 30 September 2026.
Menurut Marwan, berdasarkan Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Jalan, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa setiap pemrakarsa yang akan melakukan kegiatan usaha dan/atau rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, serta infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib memiliki Andalalin.
“Andalalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen Andalalin dan perencanaan pengaturan lalu lintas yang telah memperoleh persetujuan Bupati. Dengan demikian, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah daerah kegiatan PT ANI tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Perda, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
DPD KNPI Haltim juga menyoroti Pasal 14 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2022. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pemrakarsa yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 11 dapat dikenai sanksi penghentian pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha.
“Artinya, apabila hasil pemeriksaan resmi menyatakan PT ANI termasuk pemrakarsa yang wajib memiliki Andalalin tetapi belum memenuhi kewajiban tersebut, terdapat dasar dalam Perda untuk menjatuhkan sanksi penghentian pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha dengan mengikuti tata cara pemberian sanksi yang diatur lebih lanjut,” ungkapnya.
Marwan menambahkan, DPD KNPI Haltim mendesak Bupati Halmahera Timur segera memerintahkan pemeriksaan resmi terhadap status dokumen Andalalin PT ANI.
Selain itu, Dinas Perhubungan Halmahera Timur bersama instansi terkait diminta melakukan verifikasi, untuk memastikan apakah PT ANI telah memenuhi kewajiban Andalalin sesuai ketentuan Perda.
“Apabila terbukti PT ANI belum memiliki dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan, KNPI Halmahera Timur meminta pemerintah menerapkan sanksi sesuai Pasal 14 Perda. Apabila kegiatan perusahaan tetap berjalan sementara kewajiban Andalalin belum dipenuhi, KNPI Halmahera Timur meminta pemerintah mempertimbangkan penghentian pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha. Namun, langkah itu dinilai penting untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan aktivitasnya dengan kepastian hukum, mematuhi regulasi, dan bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.
“KNPI meminta Pemerintah Daerah tidak melakukan pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran regulasi. Kepastian hukum harus berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian,” pungkasnya. (Zhar/Red)




