Koperasi Sehat di Maluku Utara Menunjukan Tren Menurun
Ternatehariini – Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, ungkap perkembangan koperasi sehat di Maluku Utara yang mengalami tren menurun pada Mei 2025. Hal ini dikarenakan rendahnya tingkat pelaporan kesehatan koperasi dan minimnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Sakop, selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Maluku Utara mengatakan, berdasarkan data koperasi aktif pada bulan Mei 2025, tercatat sebanyak 1.060 koperasi. Namun tren koperasi sehat menurun.
“Konsentrasi koperasi juga masih terfokus di Kota Ternate (400 koperasi), dengan partisipasi yang terbatas dari wilayah kabupaten lainnya,” kata Sakop, Selasa 1 Juli 2025.
Ia menyebutkan, dalam perkembangan koperasi di Maluku Utara, telah menghadapi sejumlah tantangan yaitu, lemahnya motivasi pendirian koperasi yang belum berbasis pada usaha riil, rendahnya tata kelola dan akuntabilitas organisasi, serta sistem produksi dan pemasaran yang masih konvensional.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan langkah strategis seperti validasi dan legalitas koperasi aktif, penyusunan roadmap transformasi koperasi sektor riil, penguatan skema pendampingan dan akses pembiayaan, serta pembangunan ekosistem koperasi yang kolaboratif dan inklusif,” pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa, Menurut Permenkop Nomor 14/Per/M.KUKM/XI/2009, Kesehatan Koperasi adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, kurang sehat, tidak sehat, dan sangat tidak sehat.
Penilaian kesehatan koperasi sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi tingkat kesehatan koperasi sehingga koperasi dapat mengambil keputusan yang hendak diambil untuk kemajuan koperasi selanjutnya. Penilaian kesehatan koperasi dilakukan oleh pejabat penilai kesehatan koperasi yang diangkat oleh menteri dan bertugas pada instansi yang membidangi koperasi di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
Untuk melakukan penilaian kesehatan koperasi dapat mengacu pada analisis rasio keuangan seperti tercantum pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.UMKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 20/Per/M.UMKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.







