Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Sebulan Lebih Dilaporkan, Kasus Dugaan Pemerkosaan di Ternate Mandek

Sebulan Lebih Dilaporkan, Kasus Dugaan Pemerkosaan di Ternate Mandek

Ternatehariini – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial AA (19) di Kota Ternate, Maluku Utara, hingga kini belum menunjukkan perkembangan.

AA diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial RB, yang diketahui berasal dari Kabupaten Halmahera Barat. Terlapor juga disebut pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dalam organisasi paguyuban mahasiswa Halmahera Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Kasus ini telah dilaporkan oleh korban bersama keluarganya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate pada 27 Maret 2026. Korban juga telah menjalani visum et repertum. Namun hingga kini, hasil visum tersebut belum diketahui oleh pihak keluarga.

“Kami dari pihak keluarga sampai sekarang belum mengetahui hasil visum. Sementara laporan korban di Polres Ternate juga belum ada perkembangan signifikan. Korban sudah dimintai keterangan saat melapor, namun saksi-saksi belum dipanggil. Terlapor juga masih berkeliaran bebas,” ujar Yoes, perwakilan keluarga korban, Selasa 14 April 2026.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi pada 9 April 2026, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Untuk hasil visum bisa dilihat oleh korban, tetapi tidak dapat diambil karena akan digunakan dalam persidangan. Saat ini kami juga sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menelusuri lokasi kejadian, karena terdapat beberapa lokasi,” jelasnya.

Terpisah, akademisi Universitas Khairun Ternate, Faissal Malik, menilai proses penanganan kasus tersebut berjalan lambat, terutama karena hasil visum belum diketahui oleh korban.

“Jika visum dilakukan sejak 27 Maret 2026 dan hingga saat ini belum diketahui hasilnya, itu terlalu lama. Memang belum diatur secara tegas dalam KUHP, kemungkinan diatur dalam Peraturan Kapolri, namun prosesnya tidak boleh berlarut-larut karena berkaitan dengan pembuktian tindak pidana,” tegas Faissal.

Ia berharap pihak kepolisian dapat mempercepat penanganan kasus agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi korban.

“Wajar jika korban dan keluarga mempertanyakan hal ini, karena bisa dinilai atensi penyidik terhadap laporan korban masih lambat,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan