Ternate Hari ini
Beranda Peristiwa 152 Hari Tanpa Kepastian, Warga Fayaul Blokade Jetty PT JAS

152 Hari Tanpa Kepastian, Warga Fayaul Blokade Jetty PT JAS

Ternatehariini – Ketidakpastian ganti rugi atas kerusakan budidaya rumput laut mendorong warga Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, kembali turun ke jalan.

Aksi tersebut menjadi puncak kekecewaan warga yang menilai tidak adanya kejelasan dari pihak perusahaan, maupun pemerintah terkait kompensasi kerusakan rumput laut yang diduga akibat aktivitas pertambangan. Padahal sudah memasuki hari ke-152 sejak pertama kali tuntutan disuarakan.

Aksi tersebut dilakukan masyarakat bersama Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) dan Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Haltim memblokade jetty milik PT Jaya Abdi Semesta (JAS), Kamis 23 April 2026.

Mereka menegaskan bahwa, laut merupakan sumber kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan ekonomi dan sosial masyarakat pesisir.

Koordinator lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, mengatakan kondisi perairan di wilayah mereka kini mengalami perubahan signifikan. Air yang sebelumnya menjadi tumpuan ekonomi masyarakat mulai diragukan kualitasnya, sementara hasil budidaya rumput laut menurun drastis bahkan mengalami kematian.

“Sudah 152 hari sejak 22 November 2025, kami menunggu kepastian. Berbagai upaya dialog dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, namun belum ada kejelasan terkait ganti rugi,” ujar Julfian di lokasi aksi.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada ekonomi warga. Pendapatan menurun, sementara biaya produksi tetap berjalan. Di sisi lain, masyarakat juga mengkhawatirkan kerusakan ekosistem pesisir yang berpotensi berdampak jangka panjang.

Warga juga menyoroti minimnya transparansi, khususnya terkait hasil uji laboratorium atas sampel lingkungan yang diambil oleh tim Enviro PT JAS pada 13 Desember 2025. Hingga kini, hasil pengujian tersebut belum dipublikasikan.

“Sudah 131 hari sejak pengambilan sampel, tetapi kami tidak pernah menerima hasilnya. Kami tidak tahu metode yang digunakan, laboratorium mana yang menguji, dan seperti apa hasilnya. Ini menimbulkan ketidakpercayaan,” katanya.

Sebelumnya, tim akademisi dari Universitas Khairun telah melakukan kajian ilmiah dan mengeluarkan rekomendasi pada 10 Desember 2025. Hasil kajian itu mengindikasikan adanya kontribusi aktivitas industri terhadap penurunan kualitas perairan di wilayah tersebut.

Namun demikian, warga menilai belum ada langkah konkret dari pihak terkait, baik dalam bentuk pemulihan lingkungan maupun kejelasan tanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.

Bagi warga Fayaul, persoalan ini tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut hak atas lingkungan hidup yang sehat serta keberlanjutan generasi mendatang.

“Ketika laut rusak, bukan hanya penghasilan yang hilang, tetapi juga kehidupan kami. Kami butuh kehadiran negara untuk melindungi masyarakat pesisir,” tegas Julfian.

AMBRUK menyatakan akan terus melakukan aksi hingga ada kejelasan terkait kompensasi, transparansi hasil uji lingkungan, serta langkah nyata pemulihan ekosistem pesisir.

Dalam tuntutannya, massa juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan