Pemprov Maluku Utara Klarifikasi Peringkat EPPD 2025, Sebut Data Berbasis LPPD 2024
Ternatehariini – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berjudul “EPPD 2025 Bongkar Kinerja Buruk Pemprov di Era Gubernur Sherly” pada 27 April 2026 yang menyebutkan peringkat rendah, dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2025.
Klarifikasi sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kepala Bagian MKP Biro Adpim Setda Maluku Utara, Ailan Goraahe, menyatakan bahwa hasil EPPD tersebut bersumber dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024.
“Dengan demikian, data yang dinilai merupakan kinerja tahun 2024 pada masa transisi pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe baru dilantik pada 2025, sehingga hasil evaluasi tersebut belum mencerminkan kinerja pemerintahan saat ini.
Pemprov menyebut evaluasi kinerja tahun 2025 baru akan dilakukan Kemendagri pada Juli-Agustus 2026 dan saat ini telah menyiapkan 126 indikator dalam sistem SILPPD.




