Hasil Pemeriksaan BPK Bantah Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Ternate
Ternatehariini – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas pengelolaan anggaran Tahun 2025 tidak menemukan adanya praktik perjalanan dinas fiktif maupun dugaan penyimpangan anggaran sebagaimana yang ramai diperbincangkan, dalam beberapa bulan terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diterimanya LHP BPK oleh Pemerintah Kota Ternate. Hasil audit lembaga negara itu dinilai menjadi rujukan resmi dalam menilai pengelolaan keuangan daerah, termasuk penggunaan anggaran di lingkungan DPRD.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar dan Imron Ruhiat Kharie, menyebut hasil pemeriksaan tersebut sekaligus menjawab berbagai tudingan yang selama ini berkembang di ruang publik terkait dugaan perjalanan dinas fiktif, pembengkakan biaya perjalanan, hingga isu kerugian negara.
Menurut mereka, berbagai tuduhan yang beredar sebelumnya tidak pernah didasarkan pada hasil audit resmi lembaga yang berwenang. Padahal, saat opini tersebut dibangun, proses pemeriksaan oleh BPK masih berlangsung.
“Setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Hasil pemeriksaan resmi BPK menunjukkan tidak ditemukan hal-hal sebagaimana yang selama ini dituduhkan. Karena itu, narasi mengenai perjalanan dinas fiktif maupun kerugian negara tidak terbukti sebagaimana yang diklaim,” ujar Afdal, Kamis 4 Juni 2026.
Meski demikian, DPRD Kota Ternate menegaskan tetap menghormati fungsi kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Kritik dan pengawasan publik dinilai sebagai bagian penting dari demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Imron Ruhiat Kharie menambahkan, kebebasan berpendapat tidak boleh mengabaikan prinsip praduga tak bersalah maupun ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Ketika suatu tuduhan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan auditor negara, maka semua pihak perlu menghormati fakta tersebut. Jangan sampai terbentuk opini yang menyesatkan atau merugikan nama baik individu maupun institusi tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Saat ini, DPRD Kota Ternate bersama tim hukum tengah melakukan kajian terhadap berbagai pemberitaan, pernyataan, dan publikasi yang beredar terkait isu tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menilai kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berdampak pada kehormatan maupun kepentingan lembaga.
Apabila dalam proses kajian ditemukan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kota Ternate tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum dan instansi terkait.
DPRD juga mengajak masyarakat, untuk menjadikan hasil pemeriksaan lembaga resmi sebagai acuan serta menjaga ruang demokrasi yang sehat dengan mengedepankan fakta, objektivitas, dan kepastian hukum.





