Ternate Hari ini
Beranda Lingkungan Tolak Skema Pembayaran PT ARA, Pemilik Lahan Tuntut Kompensasi Dampak Tambang

Tolak Skema Pembayaran PT ARA, Pemilik Lahan Tuntut Kompensasi Dampak Tambang

Ternatehariini – Sejumlah warga Desa Waisuba dan Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menolak skema pembayaran lahan yang ditawarkan oleh perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (ARA).

Penolakan tersebut dilakukan karena pemilik lahan menilai, skema pembayaran yang ditawarkan perusahaan tidak mencakup kompensasi atas dampak aktivitas pertambangan, terhadap tanaman produktif milik warga.

Sebagai bentuk tuntutan, sejumlah pemilik lahan melakukan pemalangan jalan hauling untuk meminta ganti rugi atas dampak aktivitas pertambangan PT ARA.

Rahmat Alle, salah seorang pemilik lahan, mengatakan dirinya bersama sejumlah pemilik lahan lainnya melakukan pemalangan jalan hauling untuk menuntut kompensasi atas dampak aktivitas perusahaan terhadap tanaman produktif milik mereka. Mereka juga menolak skema pembayaran yang ditawarkan PT ARA.

“Kita tidak ingin mengikuti skema PT ARA. Mereka menawarkan skema pembayaran dari titik nol sampai titik 50 dengan harga Rp20 ribu, serta titik 50 sampai titik 100 dengan harga Rp7.000 berstatus sertifikat,” ujar Rahmat, Senin malam, 10 Juni 2026.

Menurut Rahmat, tuntutan warga bukan semata-mata terkait pembayaran lahan, melainkan kompensasi atas menurunnya produktivitas tanaman akibat aktivitas pertambangan.

“Kita tuntut adalah dampak dari aktivitas tambang, karena di dalamnya ada tanaman produktif, yakni pala, cengkeh, kelapa, serta cokelat. Sebelum ada perusahaan, tanaman ada hasilnya. Namun, semenjak perusahaan beroperasi, hasil kami menurun jauh,” ungkapnya.

Ia mengatakan pihak perusahaan tetap ingin melakukan pembayaran berdasarkan skema yang telah diajukan. Namun, skema tersebut ditolak warga karena tuntutan mereka adalah ganti rugi tanaman yang terdampak aktivitas pertambangan.

“Perusahaan ingin bayar kalau ikut skema mereka. Karena pengacara PT ARA sampaikan kepada kita bahwa 80 persen sudah, sementara kami belum dibayar karena kami mempertahankan hak kami,” jelasnya.

Rahmat menambahkan, manajemen PT ARA di pusat telah menyampaikan bahwa, tuntutan kompensasi atas dampak aktivitas pertambangan tersebut tidak akan direalisasikan. Meski demikian, pihaknya mengaku, akan terus melakukan pemalangan jalan hauling hingga tuntutan mereka ditindaklanjuti perusahaan.

“Kami berharap Pemerintah Daerah Halmahera Timur mengambil langkah tegas kepada PT ARA, terutama terkait kompensasi dampak dari aktivitas tambang,” tutup Rahmat.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Ternatehariini.com telah berupaya menghubungi Humas PT ARA, Kubais Kababa, untuk meminta tanggapan. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Zhar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan