DPRD Haltim Sepakat Ubah BUMD Menjadi Perumda PCM
Ternatehariini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menyetujui perubahan nomenklatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perdana Cipta Mandiri (PCM) Haltim.
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Dari Indonesia (DARI) DPRD Haltim, Dirwan Din, dalam pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah BUMD Perdana Cipta Mandiri.
Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Haltim pada Selasa malam, 18 Agustus 2026.
“Fraksi memandang Ranperda BUMD sebagai salah satu Ranperda yang paling strategis karena menyangkut pengelolaan aset, modal, dan potensi ekonomi daerah,” ujar Dirwan.
Politikus PAN Haltim itu mengatakan, perubahan nomenklatur bertujuan mengoptimalkan peran dan kinerja BUMD, mendayagunakan potensi ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan umum, serta memperkuat tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip perusahaan yang sehat.
“Ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda. Yang harus berubah adalah kinerja dan manfaat dampak ekonomi,” katanya.
Menurut Dirwan, perubahan status menjadi Perumda harus menghasilkan peningkatan kinerja. Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri menjadi Perusahaan Umum Daerah juga tidak mengubah ketentuan bahwa seluruh modal dimiliki Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham.
Karena itu, Fraksi DARI meminta adanya sinkronisasi terminologi dan struktur norma sebelum penetapan. Setiap modal yang ditempatkan pada Perumda harus memiliki tujuan usaha, rencana bisnis, indikator kinerja, serta mekanisme pertanggungjawaban yang ketat.
“Pertanyaan yang harus dijawab Pemerintah Daerah adalah apa model bisnis Perumda PCM, sektor apa yang akan menjadi prioritas, berapa kebutuhan modal, bagaimana proyeksi pendapatan, kapan perusahaan ditargetkan sehat, berapa kontribusi yang diharapkan terhadap PAD dan bagaimana risiko bisnisnya dikelola,” jelasnya.
Dirwan menegaskan, DPRD Haltim tidak mempersoalkan kedudukan Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai organ BUMD. Namun, batas antara kepemilikan dan pengurusan harus tetap dijaga.
Direksi, kata dia, harus diberi ruang profesional untuk mengelola perusahaan berdasarkan rencana bisnis dan kontrak kinerja. Sementara Dewan Pengawas harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
“Pengangkatan dan pemberhentian harus berbasis kinerja dan persyaratan objektif,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Dirwan, Perumda PCM diharapkan menjadi perusahaan daerah yang profesional, bukan perusahaan pemerintah yang dikelola dengan logika birokrasi.
Ke depan, seleksi Direksi dan Dewan Pengawas harus dilakukan secara transparan. Sebab, Ranperda telah mengatur mekanisme seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan oleh tim atau lembaga profesional.
“Ini merupakan ketentuan yang baik. Namun Fraksi meminta agar pelaksanaannya benar-benar terbuka dan berbasis merit. Publik perlu memperoleh keyakinan bahwa Direksi dan Dewan Pengawas dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan kapasitas mengelola perusahaan,” katanya.
Dirwan juga menyoroti ketentuan yang melarang Direksi dan Dewan Pengawas Perumda menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, maupun calon anggota legislatif.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan instrumen penting untuk menjaga profesionalisme dan harus diterapkan secara konsisten.
“Prinsip tersebut harus dipertahankan secara konsisten. Begitu juga kontrak kinerja harus menjadi instrumen pertanggungjawaban yang mewajibkan calon Direksi dan Dewan Pengawas yang lulus seleksi untuk menandatangani kontrak kinerja,” pungkasnya.
Ia menambahkan, masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas tidak boleh semata-mata didasarkan pada penilaian umum bahwa seseorang mampu menjalankan tugas. Harus ada bukti kinerja yang dapat diaudit dan dievaluasi.
Karena itu, DPRD meminta indikator kinerja dirumuskan secara objektif agar tidak menjadi celah untuk memperpanjang jabatan tanpa ukuran yang jelas.
“DPRD menilai prinsip yang harus digunakan adalah kewajaran, kemampuan keuangan perusahaan, prinsip kehati-hatian, dan keterkaitan dengan kinerja. BUMD yang belum sehat tidak boleh membebani keuangan perusahaan dengan fasilitas dan remunerasi yang tidak sebanding dengan kemampuan serta hasil usaha,” pungkas Dirwan. (Zhar/Red)






