Ternate Hari ini
Beranda Lingkungan Warga Kawasi Gelar Aksi, Desak Tongkang Harita Nickel Hentikan Aktivitas di Laut

Warga Kawasi Gelar Aksi, Desak Tongkang Harita Nickel Hentikan Aktivitas di Laut

Ternatehariini – Puluhan warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bersama keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi – Mempertahankan Ruang Laut, menggelar aksi untuk mempertahankan ruang laut Kawasi dari aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material bijih nikel maupun batu bara, Rabu 26 Agustus 2026.

Aksi tersebut mengusung tema “Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita.”

Dalam aksi itu, warga menyampaikan keresahan terhadap semakin masifnya aktivitas industri dan lalu lintas kapal serta tongkang di sekitar wilayah pesisir Pulau Obi.
Bagi warga Kawasi, laut merupakan salah satu ruang hidup yang masih dapat diakses masyarakat setelah aktivitas pertambangan berdampak terhadap kawasan daratan dan sejumlah pulau kecil di sekitar wilayah tersebut.

Warga menilai, pesisir dan laut Kawasi merupakan sumber penghidupan keluarga, wilayah tangkap nelayan, ruang interaksi sosial, sekaligus kawasan ekologis yang perlu dilindungi.

“Kami cukup melihat hutan, kebun, sungai dan sumber air kami terdampak. Jangan lagi rampas pesisir dan laut kami,” demikian sikap yang disampaikan warga dalam aksi tersebut.

Keluarga nelayan juga menyoroti aktivitas kapal dan tongkang yang melintas di wilayah perairan Kawasi. Mereka mempertanyakan penggunaan ruang laut, jaminan keselamatan nelayan, akses terhadap wilayah tangkap, serta pengawasan terhadap dampak aktivitas industri terhadap ekosistem pesisir dan laut.

Menurut warga, persoalan tersebut bukan semata mengenai keberadaan puluhan tongkang yang setiap hari melintas maupun kapal pengangkut bijih nikel dan batu bara. Lebih jauh, aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk memastikan ruang laut tetap aman, produktif, dan berkelanjutan bagi masyarakat nelayan.

Warga menegaskan, perjuangan mempertahankan laut tidak dimaksudkan untuk menghalangi aktivitas industri. Namun, mereka meminta agar aktivitas industri tetap menghormati hak masyarakat setempat, menjamin keselamatan nelayan, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan ekosistem laut.

“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami,” kata Aswat Ibrahim, nelayan Desa Kawasi.

Sementara itu, Ketua Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, menilai masyarakat membutuhkan keadilan yang dirasakan secara nyata, bukan sekadar narasi mengenai pertumbuhan ekonomi.

“Kami bosan dengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata, bukan sekadar gimmick di beranda media sosial,” ujarnya.

Aksi berlangsung tertib dan damai. Warga membentangkan sejumlah spanduk, menampilkan tarian cakalele, serta menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan.

Delapan tuntutan warga tersebut yakni:

  1. Mendesak Harita Nickel segera menghentikan aktivitas tongkang yang dinilai mengganggu ruang hidup dan aktivitas nelayan di perairan Kawasi.
  2. Mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi serta pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut nikel di pesisir Kawasi.
  3. Mendesak pemerintah daerah memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan masyarakat nelayan.
  4. Menghentikan pencemaran serta kerusakan ekosistem pesisir dan laut Kawasi.
  5. Mendesak pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar-muat, serta pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas industri di wilayah Kawasi.
  6. Melibatkan masyarakat Kawasi secara bermakna dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perubahan ruang hidup dan ruang laut mereka.
  7. Mendorong pemerintah melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun aturan pemanfaatan ruang laut.
  8. Menghentikan relokasi Desa Kawasi ke permukiman Ecovillage serta mencabut Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi Desa Kawasi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan