Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Wabup Anjas Taher Beberkan Strategi Dongkrak PAD Haltim

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Wabup Anjas Taher Beberkan Strategi Dongkrak PAD Haltim

Ternatehariini – Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), Anjas Taher, menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Haltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Haltim, Rabu 26 Agustus 2026.

Dalam pidatonya, Anjas mengatakan Pemerintah Kabupaten Haltim telah mencermati seluruh pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.

Menanggapi pandangan Fraksi Bintang Karya Nasional Keadilan (Bingkay NKRI), Anjas menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025, penyaluran dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dipastikan dilakukan melalui KPPN Tobelo.

Ia juga menjelaskan, kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 berasal dari sektor retribusi daerah yang diestimasi mencapai Rp6,729 miliar.

“Retribusi daerah diestimasi sebesar Rp6.729.569.799, mengalami peningkatan sebesar Rp2.929.569.799 dari target sebelumnya sebesar Rp3.800.000.000, atau naik sebesar 77,09 persen,” ujar Anjas.

Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diestimasi sebesar Rp5 miliar. Angka tersebut meningkat Rp2,5 miliar dari target sebelumnya sebesar Rp2,5 miliar atau naik 100 persen.

“Untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, sampai dengan saat ini sudah terealisasi ke kas daerah,” katanya.

Terkait penurunan Dana Desa, Anjas menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pagu indikatif sebelumnya diatur melalui Peraturan Presiden, sementara penetapan akhirnya dilakukan Kementerian Keuangan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 diundangkan. Karena itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali alokasi berdasarkan keputusan terbaru pemerintah pusat.

“Kewe­nangan pemerintah daerah hanya pada penyusunan formulasi Alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari alokasi Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil,” jelasnya.

Mengenai peningkatan belanja modal, Anjas mengatakan kenaikan tersebut antara lain berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk membiayai belanja modal tahun anggaran sebelumnya yang diluncurkan ke tahun anggaran 2026.

Sementara untuk penganggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu, pemerintah daerah masih berkomitmen membiayai kebutuhan tersebut sambil menunggu perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Selanjutnya, menanggapi pandangan umum Fraksi Demokrasi Amanat Rakyat Indonesia (F-DARI), Anjas menyampaikan bahwa Pemkab Haltim melalui bidang pendapatan BPKAD telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi tekanan fiskal.

Langkah tersebut meliputi pemutakhiran basis data wajib pajak, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah, intensifikasi serta ekstensifikasi objek pajak, hingga pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan pajak dan retribusi daerah.

“Potensi PAD yang saat ini belum tertagih secara keseluruhan di antaranya pajak air tanah, PBJT-Restoran, dan PBJT-Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain yang bersumber dari perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Haltim. Saat ini Bidang Pendapatan BPKAD terus melakukan penagihan,” ungkapnya.

Menurut Anjas, realisasi PAD yang masih relatif kecil salah satunya disebabkan terbatasnya ruang penagihan terhadap objek perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Haltim.

Ia menambahkan, kenaikan belanja modal dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 telah memperhitungkan sejumlah pekerjaan tahun anggaran 2025 yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran.

“Kenaikan belanja tersebut juga memperhitungkan pekerjaan tahun 2025 yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2025,” katanya.

Sementara itu, besaran kegiatan belanja modal, urgensi, indikator output, serta outcome akan disajikan dalam RKA-SKPD untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja terkait.

Mengakhiri penyampaiannya, Anjas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Haltim atas tanggapan, koreksi, serta masukan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Pemerintah daerah berharap tanggapan yang disampaikan menjadi masukan yang berguna dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur,” pungkasnya. (Zhar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan