Hentikan Operasional PT Adita, Komisi III DPRD Haltim Tunggu Hasil Investigasi
Ternatehariini – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ashadi Tajuddin, mendorong dilakukannya investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Adita menyusul insiden kecelakaan pada Minggu, 27 September 2026, di ruas jalan Maba-Gotowasi yang dilalui kendaraan perusahaan.
Menurut Ashadi, insiden tersebut perlu mendapat perhatian serius karena aktivitas kendaraan perusahaan berlangsung di jalan umum yang juga digunakan masyarakat.
“Memang perlu investigasi kembali. Nanti kami akan panggil dinas yang berhubungan dengan persoalan ini dan pihak perusahaan dalam rangka melaksanakan evaluasi kembali menyangkut dengan perjanjian Andalalin yang menjadi kesepakatan antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan,” ujar Ashadi, Senin, 28 September 2026.
Ia mengatakan, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama perusahaan, terutama karena kendaraan operasional melintasi jalur publik yang digunakan masyarakat setiap hari.
Ashadi menjelaskan, dalam penerbitan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), semestinya telah diatur langkah-langkah pengamanan untuk meminimalisasi potensi kecelakaan.
“Jalan-jalan umum yang berhubungan dengan publik itu sudah harus dimanajemen sedemikian rupa sehingga bisa menghindari kejadian-kejadian seperti ini. Pastinya kita tidak mau ada korban lagi,” ungkapnya.
Selain mengevaluasi pelaksanaan Andalalin, politikus Partai Hanura itu mengatakan Komisi III juga meminta kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap korban dan keluarga korban.
“Perusahaan harus bertanggung jawab, tidak bisa mengelak dari sini. Karena ini adalah bentuk kelalaian perusahaan sehingga harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Komisi III juga meminta Bupati Halmahera Timur melalui dinas terkait, mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga proses investigasi selesai.
“Hasil evaluasi ini saya juga minta kepada bupati, terutama dinas yang berhubungan, agar menghentikan dulu aktivitasnya sampai selesai investigasi. Setelah selesai, baru diputuskan kira-kira seperti apa,” ungkapnya.
Selanjutnya, Komisi III akan membawa persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).
Langkah itu, kata Ashadi, diperlukan untuk memastikan adanya evaluasi dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan pemberian teguran maupun sanksi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
“Kasus ini, kami akan sampaikan ke pimpinan supaya bisa kita laporkan langsung ke Dirjen Minerba agar bisa mendapat teguran, bahkan diberikan sanksi. Sanksi yang tegas dan nyata,” katanya.
Terkait informasi bahwa PT Adita disebut belum memenuhi unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Ashadi menyerahkan kewenangan evaluasi kepada Dinas Tenaga Kerja.
Menurutnya, aspek K3 berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja sehingga perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan.
“Kalau K3 itu soal keselamatan kerja, mungkin teman-teman di Dinas Tenaga Kerja yang lebih berwenang. Itu juga nanti mungkin kami akan sampaikan ke pimpinan untuk memberikan ini ke Dinas Tenaga Kerja agar mengevaluasi juga,” ujarnya.
Ashadi menegaskan, apabila hasil evaluasi menemukan banyak persoalan, izin dan aktivitas perusahaan perlu ditinjau kembali. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
“Kalau begitu banyak persoalan yang muncul, berarti memang izin ini harus dievaluasi, dilaporkan langsung ke pusat untuk ditindaklanjuti. Hal-hal seperti ini yang kami tidak mau terjadi di masyarakat kita di Halmahera Timur,” pungkasnya. (Zhar/Red)




