Jalur Hauling PT ANI Telan Korban Jiwa, Polres Haltim Bungkam
Ternatehariini – Penanganan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan JM alias Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, di kawasan operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), masih menyisakan pertanyaan terkait dugaan kelalaian dan aspek keselamatan perusahaan.
Hingga kini, Polres Halmahera Timur belum memberikan penjelasan apakah kemungkinan adanya kelalaian, dalam pengelolaan jalur operasional perusahaan turut menjadi bagian dari penyelidikan kecelakaan tersebut.
Pertanyaan itu muncul, lantaran kecelakaan terjadi di kawasan yang aktivitas kendaraan tambang dan kendaraan masyarakat berlangsung dalam jalur yang sama. Jalur tersebut diketahui tidak hanya digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, tetapi juga menjadi akses masyarakat dari Kecamatan Kota Maba dan Kecamatan Maba Selatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kondisi ini, membuat aspek keselamatan dan pengaturan lalu lintas di titik pertemuan antara kendaraan operasional perusahaan dengan pengguna jalan umum menjadi hal yang penting untuk diperjelas.
Termasuk di antaranya keberadaan rambu-rambu, sistem pengamanan, pengaturan arus kendaraan, hingga prosedur keselamatan ketika kendaraan berat melintas di jalur yang juga digunakan masyarakat. Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan dari kepolisian apakah aspek-aspek tersebut telah diperiksa dalam proses penyelidikan.
Kapolres Halmahera Timur AKBP Rona Buha Tua Tambunan, saat dikonfirmasi pada Rabu 30 September 2026, mengenai kemungkinan adanya pendalaman terhadap dugaan kelalaian perusahaan, termasuk penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling, belum memberikan tanggapan.
Hal serupa juga dilakukan Kasat Reskrim Polres Haltim AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu. Konfirmasi terkait sejauh mana penyelidikan terhadap aspek keselamatan operasional perusahaan dalam kecelakaan tersebut belum mendapat respons.
Padahal, kecelakaan itu melibatkan kendaraan operasional perusahaan dan mengakibatkan seorang warga sipil meninggal dunia di lokasi kejadian.
Olenya itu, selain mengungkap kronologi serta unsur pidana lalu lintas, publik juga menunggu penjelasan kepolisian mengenai apakah standar keselamatan dan pengamanan jalur yang digunakan kendaraan perusahaan, turut menjadi bagian dari penyelidikan.
Diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Kawasaki merah bernomor polisi DG 6379 X dengan dump truck DT R10 Howo 380 tanpa nomor polisi. Dump truck tersebut diketahui milik PT Pesona Indo Makmur (PIM), yang disebut sebagai mitra atau kontraktor eksklusif PT ANI.
Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu dini hari, 27 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIT, tepat di perempatan jalan raya kawasan operasi PT ANI di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba. (Zhar/Red)




