Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Maluku Utara Raih WTP, BPK Masih Temukan Sejumlah Catatan

Maluku Utara Raih WTP, BPK Masih Temukan Sejumlah Catatan

Ternatehariini – Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian tersebut masih disertai sejumlah catatan dari lembaga pemeriksa keuangan negara itu.

Opini WTP disampaikan Staf Ahli BPK RI, Bernardus Dwita Pradana, dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara di Sofifi, Jumat 12 Juni 2026.

Meski memberikan opini WTP, BPK menyebut masih ditemukan sejumlah persoalan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama terkait pengelolaan anggaran daerah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Bernardus dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, salah satu temuan BPK adalah ketidaktepatan klasifikasi anggaran pada sejumlah pos belanja, yang menyebabkan realisasi beberapa jenis belanja tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp351,63 juta yang tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

BPK merekomendasikan pemerintah daerah memperkuat verifikasi anggaran, meningkatkan pengawasan pelaksanaan belanja, serta mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Menurut Bernardus, meski terdapat catatan, temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran laporan keuangan sehingga opini WTP tetap diberikan.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara sendiri menilai capaian ini sebagai hasil penguatan pengawasan dan tindak lanjut rekomendasi BPK sebelumnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray dan dihadiri Forkopimda serta jajaran OPD Pemprov Maluku Utara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan