Haltim Pastikan Gaji ASN dan PPPK Aman
Ternatehariini – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap menjadi prioritas di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, mengatakan kondisi keuangan daerah masih cukup sehat untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai. Selain gaji dan tunjangan, Pemkab Haltim juga tetap mengalokasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK penuh waktu.
“Di beberapa daerah masih ada yang mengalami kesulitan memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14. Sementara di Haltim, selain gaji, TPP bagi PPPK penuh waktu juga tetap dibayarkan,” ujar Ricky, Rabu 10 Juni 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, TPP tidak diberikan kepada PPPK paruh waktu karena status tersebut belum masuk dalam kategori ASN organik sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
Terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Ricky menegaskan kondisi fiskal Haltim masih berada dalam batas yang aman.
“Porsi belanja pegawai daerah saat ini sekitar 27 persen dari APBD. Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam undang-undang,” ungkapnya.
Menurut Ricky, ruang fiskal yang masih tersedia memungkinkan Pemkab Haltim membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), untuk memenuhi kebutuhan birokrasi daerah.
“Kondisi ini berbeda dengan sejumlah daerah lain di Maluku Utara yang belanja pegawainya sudah melampaui ambang batas yang ditetapkan,” katanya.
Ia juga menyoroti perubahan kebijakan penganggaran dari pemerintah pusat. Jika pada 2025 gaji PPPK masih diakomodasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU), maka mulai 2026 pembiayaan tersebut tidak lagi menggunakan skema yang sama.
Meski kemampuan fiskal daerah masih memadai, Pemkab Haltim berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menempatkan PNS dan PPPK sebagai bagian dari ASN.
“Menurut kami akan lebih proporsional apabila gaji pokok PPPK tetap ditanggung pemerintah pusat melalui DAU, sementara pemerintah daerah fokus pada pemberian TPP,” pungkasnya.





