Pemkot Ternate Hibahkan Lahan 5.000 Meter Persegi
Ternatehariini – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyerahkan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Selasa 18 Agustus 2026.
Lahan yang berada di Kelurahan Sulamadaha itu nantinya difungsikan sebagai lokasi pembangunan Rupbasan. Fasilitas tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan wilayah hukum Kota Ternate, tetapi direncanakan melayani seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyatakan dukungan terhadap instansi vertikal merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat, termasuk di bidang penegakan hukum.
“Pemerintah Kota Ternate akan terus mendukung kerja-kerja instansi vertikal. Hari ini kita menyerahkan hibah tanah seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan Rupbasan di Sulamadaha. Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan supremasi hukum di daerah ini,” ujar Tauhid.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengapresiasi langkah Pemkot Ternate yang menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Menurutnya, hibah aset dengan nilai sekitar Rp800 juta itu bukan sekadar penambahan aset, tetapi menjadi investasi strategis untuk memperkuat kelembagaan dan mendukung profesionalisme aparat kejaksaan.
“Bagi kami, ini adalah investasi pemerintah kota dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum. Hal ini sangat mendukung peningkatan profesionalisme aparatur Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” kata Syamsidar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan penyediaan lahan tersebut merupakan respons atas kebutuhan Kejari Ternate yang sebelumnya terkendala ketersediaan lokasi pembangunan.
Menurut Rizal, Kejaksaan Agung telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Rupbasan pada 2027. Namun, realisasi pembangunan membutuhkan lahan yang memenuhi persyaratan teknis.
“Kendala utama Kejari sebelumnya adalah lahan. Atas koordinasi yang baik, Pemkot menyediakan aset di Sulamadaha yang memenuhi syarat teknis,” jelas Rizal.
Ia menambahkan, Rupbasan yang akan dibangun nantinya memiliki cakupan pelayanan lebih luas karena diperuntukkan bagi seluruh Provinsi Maluku Utara.
“Penting dicatat, Rupbasan ini nantinya tidak hanya melayani wilayah hukum Kota Ternate, tetapi akan berfungsi untuk seluruh Provinsi Maluku Utara,” tambahnya.
Berdasarkan data BPKAD Kota Ternate, tanah yang dihibahkan berstatus Sertifikat Hak Pakai Nomor 27.01.08.04.4.00218. Aset tersebut diperoleh Pemkot Ternate melalui pembelian pada 2018.
Tersedianya lahan tersebut, pembangunan fasilitas penyimpanan barang bukti dan benda sitaan negara diharapkan dapat direalisasikan sesuai dengan jadwal anggaran pemerintah pusat pada 2027.
Penandatanganan dokumen hibah turut dihadiri jajaran pejabat Kejari Ternate, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Ternate, serta sejumlah pejabat struktural terkait.






