Ternate Hari ini
Beranda Ternate APBD Perubahan Ternate 2026 Seimbang, Surplus Rp1,31 Miliar Tutup Pembiayaan Netto

APBD Perubahan Ternate 2026 Seimbang, Surplus Rp1,31 Miliar Tutup Pembiayaan Netto

Ternatehariini – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD Kota Ternate menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa 29 September 2026.

Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp988,83 miliar, dengan porsi terbesar masih berasal dari pendapatan transfer.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama, struktur pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp159,69 miliar, pendapatan transfer Rp820,70 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,43 miliar.

Besarnya porsi pendapatan transfer menjadi perhatian pemerintah daerah karena menunjukkan masih kuatnya ketergantungan kapasitas fiskal Ternate terhadap sumber pendanaan dari luar daerah. Karena itu, penguatan PAD dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas ruang fiskal pemerintah daerah.

Pemkot Ternate menyatakan, akan terus mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangan daerah. Upaya tersebut mencakup peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran basis data, penguatan sistem informasi, peningkatan kualitas pelayanan, hingga pembenahan tata kelola administrasi pendapatan.

Pemerintah menegaskan, peningkatan PAD tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar kenaikan angka penerimaan. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memperkuat kapasitas fiskal sehingga pemerintah memiliki ruang yang lebih besar dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Di sisi belanja, Perubahan APBD 2026 menetapkan belanja daerah sebesar Rp987,52 miliar.

Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp929,39 miliar, belanja modal Rp50,93 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp7,20 miliar.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, belanja daerah diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, serta pelaksanaan prioritas pembangunan daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, dalam kondisi fiskal yang terbatas, kualitas belanja menjadi faktor penting. Efisiensi, kata dia, tidak semata-mata berarti mengurangi belanja, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran memberikan hasil dan manfaat optimal bagi masyarakat.

Karena itu, setiap alokasi anggaran diharapkan memiliki keterkaitan yang jelas dengan target kinerja, keluaran, hasil, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Kita tidak ingin APBD hanya menghasilkan realisasi keuangan, tetapi harus menghasilkan kinerja dan manfaat pembangunan yang nyata,” kata Tauhid.

Pada sisi pembiayaan, Perubahan APBD 2026 memperhitungkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,69 miliar sebagai penerimaan pembiayaan. Nilai tersebut didasarkan pada hasil audit dan laporan keuangan daerah.

Sementara itu, pemerintah daerah mengalokasikan Rp3 miliar sebagai pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada Bank BPRS.

Adanya, pendapatan sebesar Rp988,83 miliar dan belanja Rp987,52 miliar, terdapat surplus anggaran sebesar Rp1,31 miliar.

Surplus tersebut kemudian diperhitungkan dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,69 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp3 miliar. Maka demikian, pembiayaan netto tercatat minus Rp1,31 miliar.

Surplus anggaran digunakan untuk menutup pembiayaan netto tersebut, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Berkenaan ditetapkan Rp0.

Struktur tersebut, menunjukkan upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Keseimbangan itu diperlukan agar kebijakan anggaran tetap dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan kesinambungan fiskal daerah.

Kesepakatan terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Namun, proses tersebut belum sepenuhnya selesai.

Rancangan yang telah disepakati Pemkot Ternate dan DPRD selanjutnya akan melalui tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi tersebut bertujuan memastikan kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum, kepentingan umum, serta dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Tauhid mengatakan, Pemkot Ternate berharap proses evaluasi dapat berjalan secara kolaboratif, melalui koordinasi antara Pemerintah Kota Ternate, DPRD Kota Ternate, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan