Ternate Hari ini
Beranda Uncategorized Desak Kementerian ESDM, SMUK Minta IUP PT ANI Dicabut Jika Terbukti Melanggar

Desak Kementerian ESDM, SMUK Minta IUP PT ANI Dicabut Jika Terbukti Melanggar

Ternatehariini – Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK), mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh, terhadap aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

SMUK juga meminta pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANI apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan SMUK melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

Koordinator Lapangan (Korlap) SMUK, M. Sabihi, mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah operasional kendaraan berat PT ANI setelah kecelakaan yang menewaskan seorang warga asal Kecamatan Maba Tengah.

“SMUK menduga terdapat persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh terkait operasional kendaraan berat PT ANI menyusul kecelakaan yang menewaskan seorang warga asal Kecamatan Maba Tengah,” ujar Sabihi, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak hanya perlu melihat aspek kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memastikan kelayakan kendaraan, kompetensi operator, serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Untuk itu, kami menegaskan kepada pemerintah agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas dan operasional PT ANI. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sabihi juga menyebut bahwa, SMUK telah menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan pelanggaran PT ANI kepada Kementerian ESDM.

“Dokumen tersebut telah diterima oleh pihak Kementerian ESDM. SMUK berharap Kementerian ESDM dapat segera mengambil tindakan tegas dan transparan serta memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran. Hukum tidak boleh pandang bulu, termasuk pencabutan IUP PT ANI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak mengabaikan aspek keselamatan masyarakat maupun pekerja.

SMUK juga meminta pihak berwenang mengevaluasi prosedur pengoperasian kendaraan berat di kawasan pertambangan, termasuk penerapan standar keselamatan dan mitigasi risiko terhadap masyarakat.

Tuntutan SMUK dalam Aksi 
Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP PT Adhita Nikel Indonesia apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Kedua, mendesak Kapolri mengevaluasi penanganan perkara kecelakaan serta memastikan proses pengungkapan kasus yang mengakibatkan korban jiwa berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, mendesak Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas dan operasional PT ANI serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Keempat, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan K3 di lingkungan operasional PT ANI. Pemeriksaan tersebut mencakup SOP kendaraan berat, kelayakan kendaraan, kompetensi operator, jalur keluar-masuk kendaraan, hingga sistem mitigasi risiko terhadap masyarakat.

SMUK menegaskan tuntutan tersebut, sebagai bentuk dorongan agar aspek keselamatan masyarakat dan pekerja menjadi perhatian dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. (Zhar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan